29/04/2024 7:47
NASIONAL

Kejatisu Amankan Seorang Tersangka Dugaan Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi

fokusmedan : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) mengamankan seorang tersangka kasus dugaan korupsi Pekerjaan Rehabilitasi D. I. Sorkam Barat Kabupaten Tapteng tahun 2015.

Tersangka Hotman Simanjuntak diamankan usai ditetapkan sebagai tersangka pada November 2018 silam.

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan penangkapan tersangka langsung dipimpin oleh Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo SH. MH bersama Danramil 19 Sipahutar Pelda P. Silaen pada Selasa (6/10) malam tadi.

“Tersangka ditangkap di persembunyianya di Desa Sabung Nihuta I Kecamatan Sipahutar Kabupaten Tapanuli Utara pada saat DPO sedang tidur didalam kamar. Penangkapan tanpa ada perlawanan,” ucap Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Rabu (7/10).

Hotman Simanjuntak kata Sumanggar dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sejak November 2018.

“Namun usai dinyatakan sebagai tersangka, Hotman kabur dan bersembunyi. Namun kita (Kejati Sumut) terus melakukan penyelidikan keberadaan tersangka,” sebut Sumanggar.

Dalam kasus dugaan korupsi Pekerjaan Rehabilitasi D. I. Sorkam Barat di Desa Sorkam Barat Kabupaten Tapteng tahun 2015 tersebut, Hotman bertindak sebagai kontraktor.

“Sejauh ini dalam kasus tersebut, baru Hotman yang ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 2 sub Pasal 3 ayat 1 UU. No 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 Thn 2001 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP tindak pidana,” terang Sumanggar.

Tim Intelijen Kejati Sumut langsung membawa DPO tersangka Hotman Simanjuntak menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Selanjutnya tersangka diserahkan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut untuk pemeriksaan penyidikan lebih lanjut.

“Untuk kerugian negara dalam kasus ini masih dalam penghitungan penyidik,” pungkas Sumanggar.

(Rio)