Reformasi Pasar Modal Dipercepat, Transparansi dan Likuiditas Diperkuat

Ilustrasi pasar modal Indonesia.

Fokusmedan.com : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menuntaskan empat langkah strategis untuk memperkuat transparansi dan likuiditas pasar modal. Kebijakan ini menjadi bagian dari delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia guna meningkatkan daya saing di mata investor global dan penyedia indeks seperti MSCI.

Empat langkah tersebut meliputi pembukaan data kepemilikan saham di atas 1% kepada publik, peningkatan batas minimum free float menjadi 15% melalui penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A, penguatan granularitas data investor oleh KSEI dari 9 menjadi 39 klasifikasi, serta implementasi pengumuman kepemilikan saham terkonsentrasi atau High Shareholding Concentration (HSC).

Melalui kebijakan ini, investor kini dapat mengakses informasi lebih rinci terkait struktur kepemilikan saham, mulai dari identitas pemegang saham, jumlah kepemilikan, status pengendali atau afiliasi, hingga beneficial owner. Data tersebut tersedia di laman pengumuman BEI dengan kata kunci “Pemegang Saham di atas 1%”.

Dari sisi likuiditas, BEI menaikkan batas minimum free float menjadi 15%. Pejabat Sementara (Pjs.) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyebut kebijakan ini juga mencakup redefinisi konsep free float serta penguatan klasifikasi saham, termasuk dalam proses IPO.

“Masa transisi ditetapkan bagi perusahaan tercatat untuk memitigasi potensi tekanan jangka pendek terhadap harga saham dan likuiditas pasar,” ujar Jeffrey.

Ia menambahkan, dengan tetap menjaga ambang batas kepemilikan 5% sesuai standar global, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan likuiditas sekaligus menarik lebih banyak investor.

Transparansi juga diperkuat melalui penyajian data investor yang lebih detail. Klasifikasi investor kini diperluas menjadi 39 kategori, memberikan gambaran lebih komprehensif mengenai komposisi investor. Informasi ini dapat diakses publik melalui laman pengumuman BEI.

Selain itu, BEI mulai mengadopsi praktik global seperti yang diterapkan Hong Kong Exchanges and Clearing (HKEX) melalui publikasi HSC, yakni informasi saham dengan kepemilikan yang terkonsentrasi pada sejumlah kecil pihak. Data ini diumumkan secara terbuka untuk meningkatkan kualitas informasi sekaligus perlindungan investor.

“Transparansi data kepemilikan saham di atas 1% dan pengungkapan HSC akan membantu investor memahami struktur kepemilikan perusahaan secara lebih komprehensif,” kata Jeffrey.

Ke depan, BEI menegaskan komitmen melanjutkan reformasi dengan fokus pada transparansi, likuiditas, dan penyempurnaan struktur pasar. Upaya ini juga diiringi peningkatan tata kelola serta sosialisasi intensif kepada pelaku pasar, baik secara langsung maupun daring.

Pengamat pasar modal Hans Kwee menilai langkah ini positif dalam meningkatkan integritas pasar modal Indonesia dan relevan dengan ekspektasi investor global.

“Ini sangat baik untuk meningkatkan integritas pasar modal kita serta memenuhi permintaan MSCI,” ujarnya.

Ia menambahkan, peningkatan batas minimum free float berpotensi mendorong likuiditas karena menambah pasokan saham di pasar.

“Peningkatan free float akan menambah suplai saham, sehingga likuiditas berpotensi meningkat,” pungkasnya. (ng)