
Fokusmedan.com : Seorang pria berinisial TA Ginting (35) diduga menganiaya adik kandungnya, Sri Rejeki Ginting (29), di rumah orang tua mereka di Jalan SM Raja, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 17.20 WIB.
Akibat kejadian tersebut, korban yang berprofesi sebagai dokter kecantikan mengalami memar pada telinga kanan hingga pendengarannya terganggu.
Korban mengaku mencium aroma alkohol dari mulut pelaku saat kejadian berlangsung. “Waktu dia memukul saya, aroma mulutnya bau alkohol,” ujar Sri Rejeki Ginting, Senin (30/3/2026).
Ia menyebut telah melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan LP/B/1130/III/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 20 Maret 2026.
Menurut korban, peristiwa bermula saat pelaku datang ke rumah orang tua mereka dan berniat meminjam mobil. Namun, permintaan tersebut ditolak korban.
Penolakan itu memicu keributan. Pelaku disebut menarik paksa tas korban yang berisi kunci mobil hingga terjadi aksi saling tarik. Kunci mobil kemudian terjatuh, dan pelaku diduga langsung memukul telinga kanan korban.
Korban menuturkan, pelaku sebelumnya kerap meminjam mobil miliknya, namun sering terlambat mengembalikan dan dalam kondisi rusak.
Selain itu, korban juga mengaku khawatir pelaku akan mengulangi perbuatannya, karena diduga kerap mengonsumsi minuman keras.
Kuasa hukum korban, Muhammad Arrasyid Ridho, SH, MH dan Marselinus Duha, SH, mendesak Polrestabes Medan segera menangkap pelaku.
“Kami mendesak agar terlapor segera ditangkap karena dikhawatirkan mengulangi perbuatannya. Korban juga mengalami trauma dan gangguan pendengaran akibat kejadian ini,” ujar kuasa hukum. (Rio)
