Brimob Aniaya Pelajar di Maluku Berujung Pemecatan, Pelaku Menyesal

Personel Bidpropam Polda Maluku kawal anggota brimob MS tersangka kasus aniaya siswa hingga meninggal. Antara

Fokusmedan.com : Kasus Brimob aniaya pelajar di Kota Tual, Maluku, berujung pada pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda MS.

Oknum anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Brimob Polda Maluku itu resmi diberhentikan setelah terbukti terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan seorang pelajar berusia 14 tahun meninggal dunia.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026, di kawasan Jalan RSUD Maren Hi Noho Renuat, Desa Fiditan, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual. Korban, Arianto Tawakal (14), siswa kelas IX MTsN 1 Maluku Tenggara, saat itu tengah mengendarai sepeda motor bersama kakaknya usai santap sahur.

Dalam insiden Brimob aniaya pelajar tersebut, korban diduga dipukul menggunakan helm oleh pelaku hingga terjatuh dan kepalanya membentur aspal.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan perawatan medis, namun dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 13.00 WIT. Sementara itu, kakak korban, Nasri Karim (15), mengalami patah tulang tangan.

Pelaku diketahui bernama lengkap Masias Siahaya (Bripda MS). Ia diduga melompat dari trotoar dan memukul korban dengan helm karena mengira korban terlibat balap liar. Kasus Brimob aniaya pelajar ini pun memicu perhatian luas masyarakat dan menjadi sorotan publik.

Dipecat Lewat Sidang Kode Etik
Menindaklanjuti kasus tersebut, Polda Maluku menggelar sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) pada Senin, 23 Februari 2026. Hasilnya, Bripda MS dijatuhi sanksi paling berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari institusi Polri.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rusitah Umasugi, menyatakan bahwa majelis etik memutuskan PTDH terhadap yang bersangkutan.

“Komisi Kode Etik Polri memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap yang bersangkutan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa, 24 Februari 2026.

Selain dipecat, Bripda MS juga dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dikenai sanksi penempatan di tempat khusus (patsus) selama empat hari, terhitung sejak 21 hingga 24 Februari 2026.

Keputusan tegas ini disebut sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menindak pelanggaran serius, khususnya kasus Brimob aniaya pelajar yang berujung hilangnya nyawa.

Pernyataan Maaf Bripda MS
Usai dipecat, Bripda MS menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada keluarga korban, institusi Polri, serta masyarakat Kota Tual.

“Saya ingin minta maaf terutama kepada keluarga korban, saya tidak punya niat sekalipun untuk menganiaya apalagi menghilangkan nyawa korban, saya minta maaf ke keluarga korban saya lalai, saya tidak berpikir panjang tentang dampaknya pada saat posisi tersebut,” ujar MS, Rabu, 25 Februari 2026.

Ia juga meminta maaf kepada institusi Polri dan satuan Brimob.

“Saya juga mohon maaf kepada institusi Polri. Saya tidak ada niat sekalipun untuk menjelekkan institusi Polri yang saya banggakan terutama Brimob,” katanya.

Tak hanya itu, ia turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Tual.

“Saya juga minta maaf ke masyarakat Tual, saya salah, saya lalai dalam bertugas,” ucapnya.

Kasus Brimob aniaya pelajar ini masih terus diproses secara hukum. Pihak kepolisian memastikan bahwa penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Rio)