
Fokusmedan.com :,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terkait perkara dugaan korupsi kuota haji. Penegasan tersebut disampaikan KPK sebagai bagian dari proses hukum yang tengah berjalan dalam pengusutan kasus tersebut.
“Saya yakin sudah, sudah diberikan,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (24/2).
Budi juga menjelaskan terkait kujungan KPK danBPK ke Arab Saudi. Ia menyebut, pihaknya mengecek secara langsung fasilitas yang disediakan dan sangat. Oleh karena itu, KPK menilai alasan pembagian kuota tidak relevan.
“Kami ke Arab Saudi berangkat bersama tim auditor dari BPK juga, mengecek terkait dengan ketersediaan fasilitasi ibadah haji. Dan di sana juga sudah sangat proper, bagus gitu ya untuk penyelenggaran ibadah haji. Sehingga kami fikir alasan itu tidak pas gitu ya,” jelas Budi.
“Artinya ya seharusnya tidak dilakukan splitting 50%-50% gitu kan,” sambungnya.
Status Tersangka oleh KPK
Sementara itu, Yaqut Cholil Qoumas, membeberkan alasan pembagian kuota haji yang membuatnya status tersangka oleh KPK.
“Salah satu pertimbangan saya lakukan kebijakan pembagian kuota ini adalah hifdzun nafsi, menjaga keselamatan jiwa jemaah,” kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2).
Yaqut berkilah, yuridiksi haji terletak pada pemerintah Arab Saudi sehingga pemerintah Indonesia harus mengikuti aturan-aturan yang ada di sana. Ia menuturkan, keputusan Menteri Agama soal penambahan kuota itu muncul pasca ada penandatanganan nota kesepakatan (MoU) antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.
“Yurisdiksinya ada di sana, kita taat terhadap aturan-aturan dan peraturan-peraturan yang ada di Saudi, termasuk pembagian kuota ini. Ada MOU yang sudah ditandatangani sehingga lahir KEP-KMA itu,” klaim Yaqut.(ril)
