Dibahas Hari Ini, RUU Perampasan Aset Atur Mekanisme Perampasan Tanpa Putusan Pidana untuk Pelaku

Fokusmedan.com : Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mulai dibahas di tingkat legislatif tepatnya di Komisi III DPR RI. Pada naskah akademik RUU Perampasan Aset akan diatur mekanisme perampasan aset tanpa didahului putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/1).

Menurut Bayu, RUU Perampasan Aset mengatur dua konsep model perampasan aset conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.

“Dalam RUU ini mengenal dua konsep, yaitu conviction based forfeiture, di mana kemudian dalam perampasan aset dimaksud, dilakukan dengan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana,” kata Bayu dalam rapat.

Untuk conviction based forfeiture, kata Bayu, perampasan aset dilakukan usai adanya putusan pidana yang telah inkrah terhadap pelaku. Sedangkan, untuk non-conviction based forfeiture, memungkinkan perampasan aset dilakukan meski pelaku tidak atau belum diproses pidana, dengan syarat dan kriteria tertentu.

“Kita mengadopsi dua konsep ini. Yang conviction based ini, ini sudah ada dalam berbagai peraturan perundangan kita, cuman tersebar di berbagai undang-undang. Nah, tentu kemudian yang menjadi isu adalah, belum adanya pengaturan terkait non-conviction based,” kata dia.

“Yang tentu ini akan menjadi fokus utama dalam konteks RUU perampasan aset terkait dengan tindak pidana ini,” sambung dia.

Untuk perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap pelaku atau non-conviction based, akan dilakukan melalui mekanisme hukum acara yang akan diatur secara khusus dalam RUU tersebut.

Berikut kriteria dan kondisi perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap pelaku:

1. Apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen atau tidak diketahui keberadaannya

2. Perkara pidananya tidak dapat disidangkan.

3. Terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan di kemudian hari ternyata diketahui aset tindak pidana yang belum dinyatakan dirampas.

4. Perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana juga harus memenuhi kriteria aset bernilai paling sedikit Rp1 miliar.(yaya)