
Fokusmedan.com : Polres Labuhanbatu Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Lingkungan Labuhan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring yang menegaskan agar seluruh jajaran bertindak tegas dan terukur terhadap pelaku peredaran narkoba, khususnya jika melakukan perlawanan saat penindakan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sahat Marulam Lumbangaol menjelaskan pengungkapan terjadi pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Lingkungan Labuhan, Kecamatan Kotapinang.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial DAS alias D (40), seorang buruh yang berdomisili di Jalan Berok Ambun Suri, Gunung Pangilun, Kota Padang.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 26 paket diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto sekitar 26 kilogram. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp75 ribu, satu unit handphone merek Vivo warna abu-abu, satu unit mobil Ford Everest warna silver dengan nomor polisi BK 1305 XJ, serta satu buah dompet warna cokelat.
AKP Sahat Marulam Lumbangaol mengungkapkan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait seorang pria berinisial “Dor” yang kerap melintas di kawasan Lingkungan Labuhan dan diduga membawa narkotika jenis ganja.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba, IPDA Dapot T. Simanjuntak melakukan penyelidikan intensif. Pada Jumat siang, petugas mencurigai sebuah mobil Ford Everest warna silver yang melintas di lokasi. Setelah dilakukan upaya penghentian, petugas berhasil mengamankan pengemudi kendaraan yang diketahui sebagai DAS alias D.
“Saat akan diamankan, tersangka sempat berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur kepolisian,” ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Rio)
