
Fokusmedan.com : Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga membebaskan 16 orang terduga pelaku penjarahan di Minimarket di Kota Sibolga bebaskan atau dipulangkan, Rabu 3 Desember 2025.
“Sudah dipulangkan ya, untuk16 orang yang menjarah itu,” ungkap Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon saat dikonfirmasi Rabu (3/12/2025).
Siti mengungkapkan bahwa pihak Polres Sibolga juga menghentikan proses hukum ke-16 orang tersebut. Karena, dari 7 gerai yang mengalami penjarahan. Tidak ada membuat laporan resmi ke Polres Sibolga.
“Ya dihentikan (proses hukumnya). Karena tidak ada toko minimarket membuat laporan resmi ke Polres Sibolga,” ucap Siti.
16 orang yang sempat diamankan polisi masing-masing berinisial berinisial (20), SS (24), AZ (27), ZR (24), OFH (18), ART (19), DH (20), ISS (18), A (18), MS (18), BA (18), ER (21), DAM (18), ABS (18), D (18) dan BNH (17).
Belasan orang itu, melakukan penjarahan di 7 gerai minimarket di Kota Sibolga, pada Minggu 30 November 2025. Dimana, 7 gerai minimarket yang dijarah itu, yakni Indomaret di Jalan Singamaraja depan SPBU Kebun Jambu. Indomaret di Jalan Suprapto, Indomaret di Jalan Sibolga-Barus.
Lalu, Alfamidi di Jalan Singamaraja dan Alfamart di Jalan Imam Bonjol, di Jalan Suprapto dan Jalan Merpati, Kota Sibolga, hingga terjadi penjarahan pada Sabtu 29 November 2025. (Rio)
