
Fokusmedan.com : Polda Sumatera Utara melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Lawas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya, Jumat (7/11/2025) malam.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AH (31), seorang petani warga Desa Tanjung Botung, Kecamatan Barumun (berperan sebagai pengedar), dan SL (47), warga Desa Hasahatan Julu, Kecamatan Barumun Baru, Kabupaten Padang Lawas (berperan sebagai bandar).
Selain keduanya, polisi juga mengamankan tiga orang pemakai berinisial MFYD, MAAD, dan FYP, beserta barang bukti narkotika.
“Seluruh tersangka diamankan tim opsnal Satresnarkoba Polres Palas pada Jumat malam sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah hukum Polres Palas,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH, mewakili Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, Rabu (12/11/2025).
Dari tangan AH, petugas menyita: 24 bungkus kertas nasi berisi ganja seberat bruto 30 gram, 1 plastik hitam berisi ganja 600 gram, 1 plastik putih berisi ganja 50 gram, 1 pak kertas nasi, 1 unit handphone Nokia, uang tunai Rp280.000.
Sementara dari SL, petugas menemukan: 1 unit handphone Nokia, uang tunai Rp350.000, sejumlah paket ganja dengan total berat lebih dari 2 kilogram, disimpan di berbagai wadah seperti plastik asoi, kertas koran, dan bungkus rokok dan 1 unit rice cooker dan 1 bal plastik merah.
Iptu Parlin menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi ganja di area perkebunan sawit di Desa Tanjung Botung, Kecamatan Barumun.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba memerintahkan KBO Ipda Eben Pakpahan beserta tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap AH yang sedang membawa ganja dan turut mengamankan tiga pemakai di lokasi.
Setelah diinterogasi, AH mengaku mendapatkan ganja dari SL, yang biasa ditemuinya di sebuah kandang ayam di daerah Kampung Saroha.
Tidak ingin kehilangan target, tim langsung bergerak ke rumah kontrakan SL di Desa Hasahatan Julu. Saat digerebek, SL sempat mencoba kabur lewat jendela, namun berhasil ditangkap bersama sejumlah barang bukti.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Padang Lawas untuk penyidikan lebih lanjut. AH dijerat Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. SL dijerat Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) undang-undang yang sama.
Sementara tiga pemakai tanpa barang bukti, namun positif menggunakan narkotika berdasarkan tes urine, dikirim ke Panti Rehabilitasi Gemilang Sakti Jaya di Sigorbus untuk menjalani rehabilitasi.
Dalam kesempatan terpisah, Ps Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K. Pohan menyampaikan imbauan Kapolres agar masyarakat lebih waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Peran keluarga dan lingkungan sangat penting. Banyak pengguna narkoba berawal dari kurangnya kepedulian keluarga dan salah bergaul,” ujarnya. (Rio)
