
Fokusmedan.com : Seorang bandar sabu-sabu yang dikenal licin akhirnya diringkus tim Satuan Narkoba Polres Simalungun dalam operasi pemberantasan narkotika yang sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Penggerebekan berlangsung di sebuah rumah di Huta 3 Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Dalam operasi itu, petugas mengamankan empat pelaku serta menyita sabu seberat 37,29 gram.
Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait menjelaskan, pemberantasan narkoba menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan Indonesia bersih dari narkoba.
“Jaringan bandar ini dikenal licin, namun kali ini mereka tidak berkutik. Kami akan proses sesuai hukum dan mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan di atasnya,” tegas Henry saat dikonfirmasi, Minggu (9/11/2025).
Henry menegaskan, tidak ada kompromi dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan narkotika.
“Tidak ada negosiasi bagi kami terhadap pelanggar narkoba. Kami akan kejar dan berantas untuk melindungi masyarakat. Ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo yang menempatkan pemberantasan narkoba sebagai prioritas nasional,” ujarnya.
Operasi penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Huta 3 Gajing Jaya. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan empat laki-laki.
Keempat tersangka yakni Andri Satria alias Gabus (37), warga Huta 3 Gajing Kahean, yang diketahui sebagai bandar utama; Andri Afriadi alias Bobo (33), warga Huta Bandar Tongah, Kecamatan Pematang Bandar; Suhendro (46), warga Huta 4 Humu-Mung Nagori Bandar Malela; dan Suhendra (41), warga Huta 4 Hamu-Mung Nagori Gajing Jaya.
Dari tangan Andri Satria alias Gabus, petugas menyita satu bungkus plastik besar, sembilan plastik sedang, dan 43 plastik kecil berisi sabu dengan total berat brutto 31,42 gram. Selain itu, ditemukan juga empat bal plastik klip kosong, satu timbangan digital, catatan hasil penjualan, uang tunai Rp410.000, dua kotak putih, serta satu ponsel Android merek Oppo.
Dari Andri Afriadi alias Bobo, disita delapan plastik kecil berisi sabu seberat 2,38 gram. Dari Suhendro, petugas menemukan dua plastik sedang berisi sabu seberat 2,21 gram serta satu ponsel merek Vivo. Sedangkan dari Suhendra, diamankan satu kaca pirex berisi sisa sabu seberat 1,28 gram, botol Yakult, dua pipet plastik, dan satu ponsel Oppo.
“Ketiga pelaku mengaku sabu tersebut milik Andri Satria alias Gabus. Dari hasil interogasi, Andri mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial BW yang berdomisili di Gondang, Kecamatan Bandar Tengah,” jelas Henry.
Menurut Kasat Narkoba, sikap dingin tanpa penyesalan yang ditunjukkan sang bandar utama menjadi potret arogansi pelaku kejahatan narkotika yang merasa kebal hukum. Namun, kini dengan barang bukti dan pengakuan yang kuat, para pelaku tak lagi berkutik.
Keempat tersangka kini ditahan di Mapolres Simalungun dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Rio)
