Bahlil Ungkap Syarat 190 Izin Tambang Dibekukan Bisa Kembali Beroperasi

Fokusmedan.com : Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM telah menyampaikan surat peringatan sebanyak 3 kali, untuk menaruh jaminan reklamasi.

“Yang 190 itu kan sebelum di-pending itu surat sudah diberikan 3 kali oleh Dirjen Minerba, Jadi bukan ujug-ujug. Kuncinya cuma satu saja, simpel itu, bayar jaminan reklamasi. Itu kan hanya jaminan reklamasi,” kata Bahlil di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/9).

Bahlil menegaskan, jaminan reklamasi tersebut menjadi bukti sekaligus komitmen agar perusahaan tambang bersangkutan nantinya mau bertanggung jawab atas kegiatan operasinya.

“Pemerintah hanya minta kamu nitip ya jaminan reklamasinya. Ini uang kamu, itu cuma jadi jaminan. Tujuannya apa? Agar begitu dia tambang selesai, dia harus menjamin untuk melakukan reklamasi,” tegas Bahlil.

“Jadi kalau dibayar jaminan reklamasi itu bukan juga menjadi PNBP, itu nitip uang mereka. Kalau dia membayar reklamasi pada saat setelah tambang, negara tidak susah untuk melakukan reklamasi karena ada jaminannya,” kata Bahlil.

Belajar dari Pengalaman

Jaminan reklamasi jadi kewajiban pemenuhan IUP lantaran Bahlil telah melihay banyak bukti kegiatan pertambangan yang tidak memenuhi janjinya.

“Saya turun ke Kalimantan, saya turun ke Sulawesi, banyak tambang yang sudah selesai ditambang tidak dilakukan reklamasi. Waktu dulu reklamasi belum dijadikan sebagai syarat,” ungkap dia.

“Nah atas dasar itu, pemerintah melakukan evaluasi kita jadikan syarat, kamu taruh dong jaminan reklamasi. Jadi ada hak dan kewajiban gitu,” dia menekankan.

Pemerintah Sudah Kumpulkan Rp35 Triliun

Terpisah, Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menyampaikan, total dana jaminan reklamasi dan pasca tambang yang sudah dibayarkan perusahaan saat ini mencapai Rp35 triliun.

“Sudah ada yang menunjukkan itikad baik. Bahkan sudah terkumpul Rp30-35 triliun untuk jaminan reklamasinya. Realisasinya sudah sampai 70 persen lah,” jelas dia.

Anggia mengatakan, pemerintah berjanji akan kembali memberikan IUP kepada perusahaan tambang yang sudah menaruh dana jaminan reklamasinya. “Jadi kalau memang bisa dipenuhi, bisa kembali beroperasi seperti biasa,” pungkasnya.(ril)