Polres Simalungun Tetapkan ASN Tersangka Penembakan Empat Warga

Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun IPTU Ivan Roni Purba saat rilis akhir tahun 2025.

Fokusmedan.com : Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial Jan Sabarmen Saragih (53) sebagai tersangka kasus penembakan terhadap empat warga di Perumahan Rorinata. Penetapan tersangka diumumkan dalam Rilis Akhir Tahun 2025 Polres Simalungun, Selasa (30/12/2025), di Aula Andar Siahaan, Mako Polres Simalungun.

Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun IPTU Ivan Roni Purba menjelaskan, tersangka ditetapkan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi sejak peristiwa terjadi pada 24 Desember 2025.

“Dalam waktu kurang dari sepekan, kami melakukan penyelidikan intensif hingga menetapkan tersangka pada 30 Desember 2025,” ujar IPTU Ivan saat konferensi pers, Selasa (30/12/2025) sore.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal serta Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
IPTU Ivan menegaskan, status tersangka sebagai ASN tidak memengaruhi proses penegakan hukum. “Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus bermula dari insiden mobil tersangka yang menabrak lampu hias Natal di lingkungan perumahan. Perselisihan dengan warga kemudian berujung pada tindakan kekerasan, di mana tersangka diduga menembakkan senjata api dan melukai empat orang.

Empat korban penembakan masing-masing berinisial Risjon Pardomuan Purba, Deardo Putra Mandasari Purba, Jon Sendi Sahputra Sinaga, dan Jan Rafael Saragih. Polisi juga menyita senjata api ilegal sebagai barang bukti.
IPTU Ivan menyebut, Tim Jatanras bergerak cepat untuk mengamankan tersangka, mencegah upaya pelarian, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Kami berkomitmen menuntaskan setiap tindak pidana secara profesional dan transparan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.

Penetapan tersangka ini menjadi salah satu pengungkapan kasus menonjol Polres Simalungun menjelang akhir tahun 2025. (Rio)