Buron Tiga Tahun, Bandar Sabu Asal Padang Lawas Diringkus di Lapangan Merdeka Medan

Buron tiga tahun, bandar sabu asal Padang Lawas diringkus di Lapangan Merdeka Medan.

Fokusmedan.com : Setelah tiga tahun menjadi buronan, seorang bandar narkotika jenis sabu berinisial AHSH (28) akhirnya ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas), Polda Sumatera Utara.

Pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Lingkungan III, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, itu diamankan di kawasan Lapangan Merdeka, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Penangkapan AHSH menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Padang Lawas dalam menindaklanjuti jaringan peredaran gelap narkotika di Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita dua unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan jaringan narkoba.

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Parlin Azhar Harahap menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut keberadaan pelaku di Kota Medan.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, empat personel Satresnarkoba Polres Palas yang dipimpin langsung oleh saya bersama Kanit I Ipda Astoedin Sihotang bergerak cepat menuju Medan untuk melakukan penyelidikan,” ujar Iptu Parlin Azhar Harahap, Minggu (9/11/2025).

Setelah dilakukan pengintaian, tim berhasil menangkap AHSH saat sedang bersantai di kawasan Lapangan Merdeka.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menjadi bandar sabu selama sekitar tiga tahun. Ia mendapat pasokan sabu dari dua bandar besar di Tanjung Balai berinisial R dan O, lalu mengedarkannya di wilayah Kabupaten Padang Lawas.

Pelaku terakhir kali mengedarkan sabu pada Senin (9/5/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di salah satu kamar hotel kawasan Banjar Raja, Sibuhuan, dengan jumlah mencapai 1 kilogram.

Dalam pengembangan sebelumnya, salah satu pengedar jaringan AHSH, berinisial SMH, telah lebih dulu ditangkap Satresnarkoba Polres Palas pada Selasa (10/5/2025) di rumah kontrakannya di Sibuhuan Julu, dengan barang bukti sabu seberat 96,18 gram.

Namun, saat petugas melakukan pengejaran ke kamar hotel tempat AHSH beroperasi, pelaku telah melarikan diri. Dari kamar itu ditemukan berbagai barang bukti seperti bungkus plastik narkotika merek Guanyinwang, plastik klip kosong, pisau cutter, dan sendok kecil yang digunakan untuk membagi sabu.

Setelah tiga tahun dalam pelarian, AHSH akhirnya tak berkutik di tangan aparat Satresnarkoba Polres Padang Lawas. Berdasarkan hasil gelar perkara, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkotika dan kini ditahan di RTP Polres Palas.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Iptu Parlin Azhar Harahap.

Sementara itu, Ps. Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K. Pohan menambahkan, seluruh barang bukti dan pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Padang Lawas. Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya,” pungkasnya. (Rio)