Sidang Kasus Anak 3,5 Tahun: Tante Korban Laporkan Dua Terlapor ke Polisi

Fokusmedan.com : Satu orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan anak berusia 3,5 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Medan, ruang Cakra V, pada Jumat (9/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam persidangan tersebut, saksi Hasvara Dhiba Inantha yang merupakan tante korban, menjelaskan alasan dirinya melaporkan kasus tersebut dengan terlapor Zul Iqbal dan Anlyra Zafira Lubis ke Polrestabes Medan.
Laporan dibuat pada Selasa (25/3/2025) pukul 18.20 WIB dengan nomor laporan LP/B/111/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, karena adanya kecurigaan terhadap kondisi jenazah korban yang penuh dengan lebam berwarna biru.
“Kok biru semua badan si Ale, Mi?” ujar Hasvara menirukan perkataan dirinya kepada ibu korban di hadapan majelis hakim.
Saksi juga menerangkan bahwa pihak keluarga tidak mengetahui asal mula munculnya lebam tersebut. Menurut keterangan ibu korban, saat korban masih berada di rumah sakit, tidak terlihat adanya lebam biru di tubuh anaknya.
Dalam kesempatan yang sama, Hakim Evelyn Napitupulu menanyakan kepada saksi mengenai adanya dugaan kekerasan di bagian leher korban.
Hasvara menyebut, berdasarkan keterangan yang ia dengar dari pihak kepolisian, leher korban diduga patah akibat diikat dengan handuk, dan ditemukan pula pecahnya empedu korban.
“Saya mendapat keterangan itu dari polisi, yang menyebut informasi tersebut berasal dari anak terdakwa. Jadi bukan saya dengar langsung dari anak atau istrinya,” jelas saksi.
Ketika hakim menanyakan apakah saksi mengetahui hal tersebut dari dokumen resmi kepolisian, Hasvara menegaskan bahwa ia tidak melihat berkas forensik atau salinannya, melainkan hanya mendengar dari keterangan polisi.
Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa Zul Iqbal, Hari Irwanda, SH, menanyakan kepada saksi mengenai perilaku ibu korban.
“Apakah benar, jika kebutuhan hidupnya tidak terpenuhi, ibu korban sering kali mengancam akan mengakhiri hidupnya bersama anaknya?” tanya Hari Irwanda.
“Benar,” jawab saksi singkat.
Untuk memperjelas, kuasa hukum kembali bertanya apakah hal tersebut juga pernah terjadi saat ibu korban masih bersama ayah kandung anak tersebut.
Hasvara menjawab bahwa ia pernah dihubungi oleh ayah korban agar segera datang ke rumah ibu korban di Jalan Sei Kapuas, Medan, sekitar pukul 03.00 WIB karena ibu korban melukai tangannya akibat emosi.
Di akhir sidang, hakim Evelyn Napitupulu meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi lainnya yang juga merupakan terlapor dalam persidangan berikutnya. Diketahui, saksi tersebut saat ini berada di Malaysia.
Di luar persidangan, kuasa hukum terdakwa, Hari Irwanda, SH, menyampaikan bahwa ancaman bunuh diri yang dilakukan ibu korban merupakan bentuk reaksi emosional yang muncul akibat tekanan dalam hubungan keluarga. Ia berharap publik tidak berspekulasi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami meminta agar seluruh pihak bijaksana dalam menanggapi kasus ini. Proses hukum harus dijalankan secara transparan dan adil,” tegas Hari Irwanda. (Rio)