11/10/2025 17:18
FOKUS MEDAN

Kejari Belawan Hentikan Penuntutan 21 Tersangka Lewat Restorative Justice, Wali Kota Medan: Ini Kemenangan Kemanusiaan

Kejari Belawan hentikan penuntutan 21 tersangka lewat Restorative Justice.

Fokusmedan.com : Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan resmi menghentikan penuntutan terhadap 21 tersangka kasus pidana melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ).

Langkah ini tercapai berkat kelapangan hati pihak korban, PT Abdi Rakyat Bakti (ARB), yang memaafkan para pelaku demi pemulihan dan keharmonisan sosial.

Penghentian penuntutan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Belawan, Samiaji Zakaria, dan disaksikan oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, di Kantor Kejari Belawan, Rabu (8/10/2025).

Kajari Belawan Samiaji Zakaria menjelaskan, proses RJ ini dilakukan secara ketat dan selektif sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.

“Pelaksanaan Restorative Justice bukan proses yang serta-merta membuat seseorang bisa diampuni. Tujuan utamanya adalah pemulihan terhadap korban, dalam hal ini PT ARB,” tegas Samiaji.

Ia menambahkan, proses RJ dimulai dari tahap pra-mediasi hingga mediasi tanpa syarat, yang akhirnya menghasilkan kesepakatan damai antara korban, tersangka, dan keluarga.
Permohonan RJ kemudian dievaluasi melalui pra-ekspos di Kejati Sumut dan ekspos akhir bersama Plh Jampidum di Kejaksaan Agung.

Dari 24 tersangka yang diajukan, hanya 21 orang yang disetujui untuk memperoleh penghentian penuntutan.
Tiga tersangka lainnya tidak lolos karena berstatus residivis, sehingga tidak memenuhi syarat formil yakni bukan residivis dan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyebut keputusan ini sebagai bentuk kemenangan kemanusiaan.

“Hari ini kita tidak hanya merayakan kemenangan hukum, tapi juga kemenangan kemanusiaan,” ujar Rico.

Ia mengapresiasi keikhlasan PT ARB yang mau memaafkan, karena tanpa persetujuan korban, proses RJ tidak akan bisa dilakukan.

“Ini bukan hal yang mudah. Semua bisa terjadi karena kelapangan hati PT ARB. Kalau mereka tidak bersedia memaafkan, rekonsiliasi ini tak mungkin terwujud,” tambahnya.

Baik Kajari maupun Wali Kota berpesan agar para tersangka yang dibebaskan tidak mengulangi kesalahan serupa.

“Gunakan kesempatan ini untuk introspeksi diri. Jangan kembali melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Samiaji.

Wali Kota Rico menambahkan, “Ini kesempatan kedua. Jangan sia-siakan. Pemerintah akan tetap memantau para tersangka setelah kembali ke masyarakat.”

Samiaji menegaskan, keberhasilan pelaksanaan Restorative Justice ini merupakan hasil sinergi antara Kejari Belawan dan Pemerintah Kota Medan, khususnya dalam upaya membangun keadilan yang berorientasi pada pemulihan sosial di wilayah Medan Utara. (ram)