11/10/2025 17:10
FOKUS MEDAN

Kakak Beradik Kompak Jual Sabu, Dibekuk Polisi di Medan Area

Kakak beradik kompak jual sabu, dibekuk Polisi di Medan Area.

Fokusmedan.com : Dua wanita kakak-beradik kompak terlibat dalam bisnis haram jual beli sabu. Keduanya akhirnya ditangkap Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan dalam operasi penyamaran (undercover buy) di kawasan Jalan Denai, Gang Jati II, Kelurahan Medan Denai, Kecamatan Medan Area.

Kedua pelaku yakni FK (19), warga Jalan AR Hakim, Gang Melati, dan TP (27), warga Jalan Denai, Gang Timbang Rasa, Kelurahan Tegal Sari I. Dari tangan FK, petugas menemukan dua paket sabu seberat 0,07 gram dan 0,61 gram, sementara dari TP disita uang tunai Rp80 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi sabu di kawasan tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli.

“Setelah disepakati pembelian sabu seharga Rp70 ribu, tersangka FK menyerahkan barang pesanan. Saat itu juga petugas langsung menangkapnya. Tersangka TP yang berada di lokasi turut diamankan,” ujar Thommy, Selasa (7/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan, FK mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial H di kawasan Jalan Denai. Sementara kakaknya, TP, berperan membantu menjual dan menyimpan uang hasil transaksi.

Kini, kedua pelaku mendekam di tahanan Polrestabes Medan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Rio)