12/10/2025 1:40
SUMUT

Inspektorat Deli Serdang Usut Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah, Kursi Kepsek Disebut Dibanderol Rp40 Juta

Inspektur Pemkab Deli Serdang, Edwin Nasution.

Fokusmedan.com : Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang tengah melakukan pemeriksaan terkait dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) setempat.

Inspektur Pemkab Deli Serdang, Edwin Nasution, mengatakan pengusutan kasus tersebut dilakukan atas perintah langsung Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan, yang menegaskan tidak akan mentolerir praktik-praktik pungli di tubuh pemerintahan.

“Bupati tidak ingin pemerintahan di Deli Serdang diwarnai praktik yang melanggar hukum. Begitu informasi dugaan jual beli jabatan kepala sekolah muncul, kami langsung melakukan pemeriksaan,” ujar Edwin, Rabu (8/10/2025).

Menurut Edwin, pemeriksaan telah dilakukan terhadap 10 pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan, mulai dari pejabat struktural hingga kepala sekolah. Dari hasil penyelidikan awal, praktik jual beli jabatan tersebut belum sepenuhnya terjadi, namun sudah ada janji pemberian sejumlah uang dari oknum-oknum tertentu kepada calon kepala sekolah.

“Belum sampai pada tahap setoran. Baru sebatas janji-janji sejumlah uang agar bisa menjadi kepala sekolah,” jelasnya.

Namun, berdasarkan keterangan para saksi, posisi kepala sekolah disebut dibanderol sekitar Rp40 juta terdiri dari Rp20 juta saat menerima surat tugas sebagai pelaksana tugas (Plt) dan Rp20 juta lagi ketika sudah menjadi kepala sekolah definitif.

Edwin juga menyambut baik langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang yang akan menindaklanjuti kasus tersebut dengan penyelidikan hukum.

“Itu sudah tepat dan sejalan dengan semangat Pak Bupati. Tidak boleh ada ruang bagi pungli dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Deli Serdang,” tegasnya. (ram)