Siswi Kelas I SMP di Labura Dicabuli Ayah Kandung, Dukun Hingga Paman Korban

Fokusmedan.com : Seorang siswi SMP Kelas I SMP di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) berinsial D menjadi korban pencabulan dilakukan oleh ayah kandung, dukun hingga teman ayahnya dan paman korban sendiri.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala menjelaskan pihaknya menerima laporan kasus itu secara resmi. Lalu, Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan kasus pencabulan tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui perbuatan cabul tersebut terjadi, dalam kurun waktu sejak tahun 2020 hingga 15 Agustus 2025,” ungkap Choky, dalam keterangan persnya, Sabtu 4 Oktober 2025.
Choky mengungkap pihaknya, menetapkan dan menangkap 4 orang tersangka, salah satunya merupakan ayah kandung korban sendiri. Kini, mereka sudah dilakukan penahanan di Polres Labuhanbatu.
Tersangka pertama, R (49), yang merupakan ayah kandung korban, melakukan perbuatan bejat tersebut sejak korban duduk di bangku kelas IV SD pada tahun 2020 hingga korban kelas I SMP tahun 2024.
Tersangka kedua R (60), berprofesi sebagai dukun, yang melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada korban pada akhir Februari 2025 dan Agustus 2025, di rumah tersangka di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Tersangka ketiga, YS (36), yang merupakan teman ayah korban, yang melakukan perbuatannya pada tahun 2024 di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Tersangka keempat, S (45), yang merupakan paman kandung korban, melakukan pencabulan pada pertengahan April 2025 di rumahnya Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Lanjut, Kapolres Labuhanbatu mengungkap bahwa kasus ini, menjadi perhatian serius karena melibatkan orang-orang terdekat korban. Bahkan, berdasarkan keterangan korban, ayah kandungnya pernah menghukum dengan cara menggantung kaki korban di antara sela batu bata dan seng rumah.
“Tindakan itu, dilakukan untuk mengancam agar korban tidak berani bercerita kepada siapapun,” ucap Choky.
Choky mengatakan bahwa kasus terungkap berawal ayah korban membuat laporan polisi ke Polres Labuhanbatu, dengan melaporakan sang dukun tersebut, telah melakukan pencabulan terhadap anaknya.
“Setelah penyelidikan lebih dalam, ternyata ayah kandung korban merupakan orang yang pertama kali melakukan pencabulan terhadap korban, sejak tahun 2020 sampai korban duduk di bangku kelas 1 SMP pada tahun 2024,” kata Choky.
Kemudian, hasil penyidikan tersebut lebih lanjut. Juga ditemukan teman ayahnya, YS dan paman korban, S ikut mencabuli korban, dengan waktu berbeda.
“Polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain, 1 unit handphone merk VIVO Y19 S Pro warna silver, 1 potong celana jeans panjang warna biru, 1 unit flashdisk merk Vandisk 4GB warna putih, 1 potong celana dalam warna ungu motif bunga, 1 potong celana tidur panjang warna cokelat motif bunga-bunga,” kata Choky.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.
“Pemberatan hukuman juga akan diberikan karena salah satu pelaku (R), merupakan orang tua dan keluarga dekat korban, sehingga ancaman hukuman dapat ditambah 1/3 dari hukuman pokok sesuai peraturan yang berlaku,” ungkap Kapolres Labuhanbatu itu. (Rio)