03/10/2025 1:47
FOKUS MEDAN

Polsek Medan Baru Ringkus Pengedar Uang Palsu di Pasar Malam Nusantara Ceria

Polsek Medan Baru ringkus pengedar uang palsu di Pasar Malam Nusantara Ceria.

Fokusmedan.com : Polsek Medan Baru berhasil meringkus seorang pria berinisial MN (39), warga Jalan Perjuangan Gang Famili, Kecamatan Medan Sunggal, yang diduga mengedarkan uang palsu (upal) di kawasan Pasar Malam Nusantara Ceria, Lapangan Citra Garden, Jalan Djamin Ginting, Kelurahan Titi Rantai.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan, Senin (29/9), menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan dua kasir pasar malam, Prania Sinamo (18) dan Sri Devi (33).

“Pada Sabtu (27/9) sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku membeli tiket wahana seharga Rp10.000 dengan uang pecahan Rp50.000. Saat saksi memberikan kembalian Rp40.000, mereka curiga karena uang yang diserahkan ternyata palsu,” ujar Poltak.

Tidak berhenti di situ, pelaku kembali lagi membeli tiket dengan modus sama. Saat kasir menegur bahwa uang yang digunakan palsu, MN langsung menarik kembali uangnya dan kabur. Kedua kasir lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak pasar malam.

Keesokan harinya, Minggu (28/9) pukul 00.00 WIB, setelah pasar malam tutup, ditemukan lagi dua lembar uang Rp50.000 palsu saat perhitungan setoran kas. Laporan resmi pun disampaikan ke Polsek Medan Baru.

“Pada Minggu malam sekitar pukul 21.00 WIB, kami bersama tim melakukan penyelidikan di lokasi. Saat melihat pria dengan ciri-ciri sesuai informasi saksi sedang membeli tiket, petugas langsung mengamankan pelaku,” tegas Poltak.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dan satu lembar pecahan Rp100.000. Dalam interogasi awal, MN mengaku memperoleh uang palsu dari seorang temannya, Iwan alias Upal, di daerah Simalingkar yang kini masuk dalam daftar pencarian.

“Pelaku juga mengaku sudah beberapa kali membelanjakan uang palsu tersebut. Saat ini, ia bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Medan Baru. Kasus ini masih dikembangkan untuk memastikan apakah MN bagian dari sindikat pembuatan dan peredaran uang palsu,” jelas Poltak.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. (Rio)