KPU Jelaskan Alasan Data Capres-Cawapres Dirahasiakan, Tegaskan Bukan Karena Isu Ijazah Palsu Jokowi-Gibran

Fokusmedan.com : Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah bahwa kebijakan KPU merahasiakan data calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) akibat isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyebut, keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Cawapres) sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU berlaku umum.

“Jadi pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada ‘aturan untuk dijaga kerahasianya,’ misalnya berkaitan dengan rekam medis, kemudian dokumen sekolah atau ijazah dan selanjutnya itu ya yang bersangkutan, yang harus diminta, kemudian atau atas keputusan pengadilan,” terang Afifuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/9).

Afifuddin mengklaim, keputusan tersebut bukan ditujukan untuk melindungi Jokowi dan Gibran, melainkan untuk menyesuaikan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Tidak ada yang dilindungi, karena ini ada uji konsekuensi yang harus kami lakukan, ketika ada pihak meminta di PPID kami. Jadi ada informasi-informasi yang lembaga itu kemudian harus mengatur mana yang dikecualikan, mana yang tidak,” jelas Afif.

Saat ditanya apakah kebijakan tersebut juga ditujukan akibat ada isu ijazah palsu Jokowi-Gibran, Afif kembali membantah.

“Tidak ada, tidak ada, ini berlaku untuk umum semua pengaturan data siapapun, karena siapapun nanti juga bisa dimintakan datanya ke kami. Nah kami kan mengatur dokumen data yang dikami, sementara itu kan ada hal yang harus atas persetujuan dan juga karena keputusan pengadilan,” pungkasnya.(yaya)