Polres Sergai Bekuk Pemilik dan Kasir Cafe, Eksploitasi Anak di Bawah Umur

Fokusmedan.com : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengungkap kasus eksploitasi anak di bawah umur di sebuah kafe remang-remang bernama Galaxy Cafe di Dusun VI Rampah Kiri, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, Minggu (24/8/2025) dini hari sekitar pukul 01.45 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua remaja perempuan berinisial B (17) dan M (15) yang dipaksa bekerja sebagai pelayan untuk menemani tamu pria. Selain itu, petugas juga menangkap seorang perempuan berinisial SM (30), kasir kafe asal Desa Sinaksak, Simalungun, serta pemilik kafe berinisial JP (42), warga Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Sergai.
Kasat Reskrim Polres Sergai, Iptu Binrod Situngkir, menjelaskan pengungkapan ini bermula dari razia rutin terhadap sejumlah kafe di wilayah hukum Polres Sergai. Saat pemeriksaan, petugas menemukan karyawati yang masih di bawah umur sedang melayani tamu sambil mendengarkan musik DJ dan minum minuman beralkohol.
“Dari hasil gelar perkara, pemilik kafe dan kasir ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan eksploitasi anak,” ujar Binrod dalam keterangan persnya, Rabu (27/8/2025).
Barang bukti yang diamankan meliputi satu buku catatan penjualan minuman beralkohol dan uang tunai Rp1.630.000. Kedua pelaku kini ditahan di Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 76I jo Pasal 88 dan/atau Pasal 76J ayat (2) jo Pasal 89 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 2–10 tahun serta denda Rp20 juta hingga Rp200 juta. (Rio)