10/10/2025 11:07
SUMUT

Tega Cabuli Anak Kandung, Ayah di Sergai Ditangkap Polisi

Satuan Reserse Kriminal Polres Sergai menangkap seorang pria berinsial TH (37), yang tega mencabuli anak kandungnya.

Fokusmedan.com : Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap seorang pria berinsial TH (37), yang tega mencabuli anak kandungnya, berusia 8 tahun di gubuk belakang rumahnya, di Kabupaten Sergai.

Kapolres Sergai, AKBP. Jhon Sitepu, menjelaskan kronologi pencabulan dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya tersebut, terjadi pada Rabu 23 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Dimana istri tersangka, berinsial I (33) mencari korban yang tidak ada di rumah tersebut.

“Pelapor (ibu korban) baru pulang kerja, kemudian mencari keberadaan korban. Lalu, dijawab anaknya paling bahwa korban di belakang rumah sama ayah TH,” sebut Jhon, dalam keterangan persnya, Kamis (14/8/2025).

Selanjutnya, I melihat tersangka dan korban di dalam gubuk belakang rumah, sambil tirainya tertutup. Bertanya sedang apa mereka di dalam gubuk tersebut.

“Seketika Pelapor membuka tirainya sambil mengatakan ‘Ngapain kalian disini’. Tersangka terkejut dan kebingungan sambil mengatakan ‘Gak ada, Gak ngapa apa’,” kata Jhon menirukan perkataan antara ibu korban dan suaminya itu.

Kemudian, ibu korban atau pelapor membawa korban ke dalam rumah lalu kembali bertanya dan membujuknya agar mengatakan apa yang sudah di alaminya.

“Kemudian, korban bercerita bahwa tersangka membuka celananya lalu juga membuka celananya sendiri, kemudian tersangka memasukkan alat kelaminnya ke kemaluan korban. Akibat dari peristiwa tersebut korban mengalami Ketakutan,” jelas Kapolres Sergai.

Tidak terima atas perbuatan TH, ibu korban membuat laporan ke Polres Sergai dan dilakukan serangkaian penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi.

Tersangka mengetahui istrinya membuat laporan ke polisi, melarikan diri dengan kabur dari rumahnya itu. Mengetahui tempat persembunyiannya TH, polisi bergerak melakukan pengejaran terhadap ayah bejat itu.

TH berhasil diamankan petugas kepolisian di Desa Bumbung, Kecamatan Batin Solapan, Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Sabtu sore, 9 Agustus 2025.

“Lalu, TH kita bawa ke Mako Polres Sergai untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut,” tutur Kapolres Sergai.

Barang Bukti yang diamankan, yakni satu pasang baju tidur bergambar kucing berwarna hijau botol dan satu buah celana dalam berwarna biru.

Atas perbuatannya, ayah bejat itu dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (3) subs Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) dari Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2).

“Diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama. 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman pidana dan denda paling banyak Rp. 50 Juta,” ucap Jhon.

Kapolres Sergai menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana kejahatan yang terjadi di Kabupaten Sergai dengan melaporkan kejadian tindak pidana.

“Anda membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menegakkan hukum di wilayah Serdang Bedagai. Kami mengapresiasi setiap laporan yang disampaikan oleh masyarakat dan akan menindaklanjuti dengan serius setiap informasi yang diterima,” kata Jhon. (Rio)