10/10/2025 21:08
FOKUS MEDAN

Polrestabes Medan Bongkar Gudang Ganja 22 Kg, 3 Tersangka Ditangkap

Polrestabes Medan bongkar gudang ganja 22 Kg, 3 tersangka ditangkap.

Fokusmedan.com : Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap jaringan peredaran ganja di Kota Medan dengan barang bukti 22 kilogram ganja kering. Barang haram tersebut disimpan di sebuah rumah di Jalan Garuda Gang Rahim, Kecamatan Medan Sunggal.

Dalam operasi itu, tiga tersangka diringkus: AP (35) warga Jalan Beo Gang Takwa, Medan Sunggal; MYS (39) warga Desa Purwodadi, Sunggal, Deliserdang; dan Su (36) warga Jalan Garuda Gang Setiawati.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Rabu (13/8) malam mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa AP kerap menjual ganja di Jalan Teuku Amir Hamzah, Kecamatan Helvetia.

Petugas melakukan undercover buy dan menangkap AP dengan barang bukti 1 kg ganja. Dari keterangan AP, polisi menangkap Su dan MYS di sebuah warung ayam penyet di Jalan Garuda Gang Rahim.

Pengembangan mengarah pada rumah yang disewa Su seharga Rp3 juta dari MYS. Di kamar rumah tersebut, polisi menemukan 21 kg ganja kering. “Modusnya, Su menyewa kamar di rumah yang terkesan terlantar, tanpa listrik dan air, sehingga warga sekitar tidak curiga,” jelas Thommy.

Dari interogasi, Su mengaku ganja tersebut dipasok oleh DPO berinisial Am, warga Aceh Barat. Total, Am mengirim 40 kg ganja, dan 12 kg sudah terjual, termasuk 10 kg yang dibawa ke Kota Siantar oleh seseorang bernama Bro.

Thommy menambahkan, Su dan Am pernah menjadi narapidana kasus ganja di Aceh dan membentuk jaringan setelah bebas. “Kami masih memburu Am dengan berkoordinasi bersama Satres Narkoba di Aceh. Polrestabes Medan tidak akan pernah menyerah memerangi jaringan narkoba,” tegasnya. (Rio)