
Fokusmedan.com : Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial DP (33), warga Jalan Bersama, Gang Bersama, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, diamankan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar atas dugaan pencurian uang dari brankas milik majikannya.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi di rumah korban berinisial FSW (32), warga Jalan Nusa Indah, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, pada Kamis pagi, 17 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasus ini terungkap pada Senin sore, 28 Juli 2025. Saat itu, korban hendak menyimpan uang ke dalam brankas yang berada di kamar tidurnya. Namun, saat memasukkan kata sandi, muncul notifikasi “password salah”, yang membuat korban curiga ada pihak lain yang telah mereset kata sandi brankas tersebut.
Karena curiga, korban lalu membuka paksa brankas menggunakan linggis. Setelah dicek, uang yang semula berjumlah Rp208 juta ternyata hanya tersisa Rp158 juta. Korban pun kehilangan Rp50 juta.
Korban bersama istrinya mulai mencurigai DP, satu-satunya ART yang tinggal di rumah tersebut bersama orang tuanya. Pada Rabu malam, 30 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, korban langsung menanyakan hal tersebut kepada DP. Pelaku akhirnya mengakui telah mengambil uang Rp50 juta dari brankas majikannya.
“Pelaku mengaku membuka brankas dengan mempelajari cara memasukkan ulang kata sandi dari tutorial di YouTube,” jelas AKP Sandi, Senin (4/8/2025).
Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Pematangsiantar pada Kamis, 31 Juli 2025. Mendapat laporan tersebut, Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam interogasi lanjutan, pelaku kembali mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa hasil curian tersebut telah digunakan untuk membayar pinjaman online dan belanja di platform e-commerce Shopee.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain satu unit brankas warna hitam putih, satu unit ponsel Realme C53 warna hitam, dan satu buah obeng warna kuning.
“Tersangka DP telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 subsider Pasal 362, lebih subsider Pasal 367 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tutup AKP Sandi. (Rio)
