07/10/2025 6:29
FOKUS MEDAN

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tembung

Fokusmedan.com : Satnarkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial HA (28) yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Selamat Ketaren, Kecamatan Medan Tembung.

Kasatnarkoba AKBP Tomy Aruan SIK menjelaskan, penangkapan itu berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya akan maraknya peredaran narkotika di kawasan tersebut.

“Saat dilakukan penyelidikan, anggota melakukan undercover buy dan langsung menangkap pria tersebut,” jelasnya kepada wartawan pada Senin (21/4/2025).

Berdasarkan hasil interogasi, terduga HA mengakui barang bukti sabu yang diamankan merupakan miliknya dan diperolehnya dari seorang pria berinisial L.

“Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.(ril)