Perempuan Penjual Narkoba di Rumahnya Diringkus Polisi

Perempuan penjual narkoba di rumahnya diringkus Polisi.

Fokusmedan.com : Resnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang perempuan pejual narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,57 gram, di rumahnya Jalan binjai, Gg. Beko, Lk. 8, Kel. Semula Jadi, Kec. Datuk Bandar Timur, Kamis 23 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Tanjungbalai melalui Kasat Narkoba saat dikonfirmasi wartawan.

Kasat menjelasakan, personel melakukan penyelidikan tentang adanya 1 orang perempuan yang memiliki dan sering menjual belikan narkotika jenis sabu. Informasi tersebut diperoleh personel Sat Resnarkoba melalui masyarakat.

“Bahwa seorang perempuan atas nama AS alias S, Pr, (38) Kel. Semula Jadi, Kec Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai ,Provinsi Sumatera Utara. Sering menjual narkotika jenis sabu disalam rumahnya Jalan binjai, Gg. Beko, Lk. 8, Kel. Semula Jadi, Kec. Datuk Bandar Timur,” ujarnya, Rabu (29/1/2025).

Ia perintahkan personel melakukan penangkapan dengan teknik Undercover Buy dengan langsung menuju kerumah perempuan tersebut. Kemudian petugas yang menyamar langsung datang ke rumah tersebut dan bertemu dengan 1 orang perempuan diketahui a.n AS alias S dan memesan diduga narkotika jenis sabu kepada AS alias S sebanyak 0.5 gram dengan harga Rp230.000

Kemudian perempuan a.n AS alias S mengambil diduga narkotika jenis sabu dari sebuah dompet yang berwarna cokelat dan menyerahkan 2 bungkus plastik klip transparan kecil diduga narkotika jenis sabu dengan tangan kanannya,

Dengan cepat personel yang menyamar langsung melakukan penangkapan terhadap AS alias S. Kemudian mengamankan seorang laki yang ada dalam rumah tersebut bernama SM alias S, Lk, 47 tahun, Islam, Nelayan Kelurahan Semula Jadi Kec Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai

Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap AS alias S dan di temukan uang hasil penjualan diduga narkotika jenis shabu sebesar Rp296.000 dan 1 unit Handphone merk Vivo berwarna biru.

“Kami melakukan introgasi terhadap AS alias S dan mengatakan bahwa yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya dan didapatnya dari seorang laki-laki a.n D (LIDIK),” terangnya.

Kemudian terhadap AS alias S dan SM alias S beserta barang bukti yang diamankan di bawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap tersangka AS alias S di persangkakan pada pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan terhadap SM alias S telah di serahkan kepada BNNK. (Rio)