Sulaimi Dicopot dari Sekda, Pencairan APBK Aceh Besar 2025 Terhambat

Sulaimi bersama Tokoh Ulama Aceh Besar sekaligus mantan Ketua DPRK Aceh Besar 2004-2007 Tgk Muhibbussabry A. Wahab Seulimeum.

Fokusmedan.com : Pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar, Drs. Sulaimi M.Si secara mengejutkan ternyata menjadi perbincangan dikalangan pejabat pemerintah dan bahkan masyarakat di lingkungan Kabupaten Aceh Besar. Di samping itu, pemberhentian Sekda Aceh Besar itu juga berdampak terhadap keberlangsungan pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar tahun 2025.

Pasalnya pemberhentian Sulaimi disinyalir karena perbedaan pandangan politik pada saat Pilkada Aceh. Namun saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Sulaimi menyarankan untuk menghubungi penasihat hukumnya.

Sementara penasihat hukum Sulaimi yakni Erlizar Rusli SH MH membenarkan telah menerima kuasa khusus dari Sulaimi perihal perkara pemberhentian dia sebagai Sekda Aceh Besar. Erlizar juga akan menyurati Pj Gubernur Aceh perihal pemberhentian tersebut.

“Kami menilai banyak kejanggalan dalam pemberhentian Sulaimi, dan tentu hal tersebut sangat bertentangan dengan sistem hukum administrasi pemerintahan. Selain itu, pemberhentian Sulaimi sebagai Sekretaris Daerah Aceh Besar akan berdampak besar terhadap APBK Aceh Besar tahun anggaran 2025,” ujarnya, Minggu (26/1/2025).

Hal ini karena secara hukum administrasi yang berhak untuk menandatangani Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) untuk tahun anggaran 2025 adalah Sulaimi. Sementara dirinya telah diberhentikan sejak tanggal 20 Desember 2024 dan pelantikan dalam jabatan baru sebagai staf ahli bupati baru diketahui Sulaimi secara mendadak pada tanggal 17 Januari 2025 di ruang kerja Pj Bupati.

Erlizar juga menambahkan, dalam DPA untuk anggaran tahun 2025 yang disusun oleh seluruh SKPA pada bulan Desember 2024, semuanya tercantum nama Sulaimi sebagai Sekda dan hanya Sulaimi yang berhak menandatangani DPA tersebut serta tidak bisa digantikan oleh siapapun berdasarkan hukum administrasi pemerintahan.

Namun karena pergantian sangat mendadak dan tanpa pemberitahuan, SK pemberhentian 20 Desember 2024 dan pelantikan 17 Januari 2025 sebagai staf ahli PHP (Pemerintahan Hukum dan Politik) maka secara de jure Sulaimi tidak punya kewenangan lagi untuk menandatangani DPA. Akibat DPA tidak bisa ditandatangani Sulaimi maka besar kemungkinan APBK 2025 Aceh Besar akan mengalami hambatan sehingga harus dilakukan perubahan dalam APBK-P bulan Agustus 2025 mendatang.

“Hal inilah yang melatarbelakangi kenapa kami selaku penasihat hukum menduga Pj Gubernur cq Pj Bupati dalam mengambil kebijakan mutasi tanpa memikirkan kepentingan masyarakat dengan hanya mementingkan kepentingan pribadi dan kelompok. Proses pemberhentian tersebut juga merupakan tindakan hukum mal administrasi dan pemberhentian Sulaimi adalah bentuk dari abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan,” tuturnya. (ril)