
Fokusmedan.com : Sebanyak 4.248 narapidana Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara menerima remisi khusus hari raya Natal 2024. Di mana 46 di antaranya langsung bebas.
Penyerahan secara simbolis SK remisi khusus Natal dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Agung Krisna didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Rudy F Sianturi, Kepala Divisi Administrasi, Sahata Marlen Situngkir, Kepala Divisi Keimigrasian, Yan Wely Wiguna, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem.
Kakanwil Kemenkumham Sumut Agung Krisna mengatakan, pemberian remisi ini merupakan wujud apresiasi pemerintah atas upaya pembinaan yang dilakukan para narapidana.
“Sebanyak 15.976 warga binaan di seluruh Indonesia menerima remisi khusus Natal, termasuk 169 anak binaan. Sebanyak 116 orang diantaranya langsung bebas,” ujarnya di Aula Lapas Perempuan Medan, Rabu (25/12/2024).
Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung keberhasilan pembinaan narapidana, termasuk Pemerintah Daerah, Lembaga Sosial, dan instansi terkait.
“Remisi ini diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi narapidana untuk terus berperilaku baik dan siap kembali ke masyarakat,” ujar Kakanwil.
Di wilayah Sumatera Utara sendiri, sebanyak 4.248 narapidana mendapatkan remisi, dengan 46 orang di antaranya langsung bebas
Adapun rincian remisi di wilayah Sumatera Utara berdasarkan regulasi mencakup:
– Kriminal umum : 3.165 orang
– PP 28 Tahun 2006 : 178 orang
– PP 99 Tahun 2012 : 905 orang
Berdasarkan jenis besaran remisi:
– RK I (pengurangan sebagian) : 3.119 orang
– RK II (langsung bebas) : 46 orang
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara menegaskan bahwa kegiatan ini berjalan lancar dan tertib. “Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berkelakuan baik dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat,” tutupnya. (Rio)
