
Fokusmedan.com : Pengurus pondok pesantren (Ponpes) di Langkat, Adab Aulia Rizki (19) yang dibakar santrinya, akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUP Adam Malik Medan.
Kabar duka ini disampaikan Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id lewat selular, Selasa (15/10/2024) siang.
“Iya benar (korban meninggal), berdasarkan surat keterangan meninggal yang dikeluarkan oleh dokter RS Adam Malik Medan,” katanya
Kapolres menjelaskan dalam surat tersebut menyatakan bahwa korban meninggal pada Senin (14/10/2024) siang sekitar pukul 13.10 WIB.
“Setelah dilaksanakan pemeriksaan orang meninggal, terhadap yang bersangkutan telah dinyatakan meninggal dunia oleh dokter Rumah Sakit Adam Malik,” pungkasnya.
Sementara, Manajer Hukum dan Humas RSUP Haji Adam Malik Rosario Dorothy Simanjuntak menambahkan kalau jenazah korban telah dibawa pihak keluarga untuk dimakamkan di Takengon, Aceh.
“Dibawa ke Takengon,” tukasnya.
Sebelumnya, seorang santri berinisial FAD (17) mengamuk dan membakar pengurus pondok pesantren di Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
Aksi pembakaran mengerikan ini mengakibatkan korban Adab Aulia Rizki (19) mengalami luka bakar hingga 70 persen dan kini menjalani perawatan di RSUP Adam Malik Medan.
Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma mengatakan peristiwa pembakaran itu terjadi di Ponpes, Kecamatan Hinai, Sabtu (5/10/2024) dinihari.
“FAD membakar kamar korban dengan menggunakan bahan bakar minyak pertalite yang sebelumnya dibeli sebanyak 1,5 ĺiter,” ujar ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Rabu (9/10/2024) malam.
Rajendra mengatakan salah seorang santri yang melihat adanya kobaran api ini lalu berteriak minta tolong.
Tak lama berselang, sejumlah santri pun berdatangan dan langsung berupaya memadamkan api.
Saat proses pemadaman ini, kata Rajendra para santri mendengar suara teriakan korban dari dalam kamar. Santri-santri tersebut lalu mendobrak pintu kamar tersebut dan menolong korban.
“Korban berhasil diselamatkan, tetapi korban mengalami luka bakar serius di sekujur tubuhnya,” ungkapnya
Kemudian, korban langsung dibawa ke RS Tanjung Pura untuk pemberian pertolongan dan saat ini korban telah dirujuk ke RSUP Adam Malik Medan.
Polisi yang menerima laporan kebakaran di Ponpes tersebut, kata Rajendra, lalu turun melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akhirnya menemukan adanya kejanggalan terkait peristiwa tersebut.
Hasil penyelidikan, personel Polsek Hinai mendapati adanya tindak pidana dalam peristiwa pembakaran tersebut. Polisi lalu menangkap pelaku pembakaran yakni FAD yang merupakan pelaku pembakaran.
Masih Rajendra mengatakan pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 187 KUHPidana. Dia menyebut bahwa motif pelaku membakar korban karena dendam sering diejek. (Rio)
