
Fokusmedan.com : Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil menangkap dua pelaku pemerasan dan penipuan, dengan menyaru atau mengaku sebagai Satgas Pidsus Kejagung.
Kedua pelaku EJ, merupakan mantan pegawai staf Kejaksaan di Sumut, dan SU, mantan Kepala Desa Mandalasena, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labusel.
Sedangkan, korban berinsial MS yang merupakan salah pegawai bertugas di Kantor Camat Silangkitang dan membuat laporan ke Markas Polres Labusel atas kasus pemerasan tersebut.
“Kedua tersangka diduga melakukan penipuan dan pemerasan. Keduanya sudah kita lakukan penahanan,” ucap Kapolres Labusel, AKBP. Marigan Simajuntak, Selasa (27/8/2024).
Didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Labusel, AKP. Gurbacov. Marigan menjelaskan kronologi kejadian tersebut, bermula pada 12 Agustus 2024, ketika EJ mengunjungi rumah tersangka SU, membicarakan soali manipulasi data terkait pembagian hibah kambing di Dusun Bintais, di Kabupaten Labusel.
Dengan menyaru sebagai anggota Satgas Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, EJ mendatangi kantor Camat Silangkitang untuk menakut-nakuti pejabat setempat, dengan tujuan agar perkara tersebut didamaikan dan meminta uang sebesar Rp35.000.000.
Pada 20 Agustus 2024, EJ, membuat surat panggilan palsu yang digunakan SU untuk menekan korban MS hingga ketakutan. Korban bersama saudaranya HI kemudian memberikan uang sebesar Rp35.000.000 kepada EJ pada 23 Agustus 2024.
“Namun, tak lama setelah uang diserahkan, tim Kejaksaan bersama Polres Labusel melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,” kata Marigan.
Petugas menyita barang bukti, termasuk uang tunai Rp5.000.000, dua unit handphone (HP), baju dinas kejaksaan, nametag Kejaksaan Agung atas nama EJ, SH dan satu unit laptop.
Maringan, mengatakan pihaknya masih mengembangkan penyidikan kasus itu untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
“Proses pemeriksaan masih dilakukan terhadap para tersangka untuk mengungkap hubungannya dengan kasus yang lain,” ucap Marigan. (Rio)
