
Fokusmedan.com : Diketahui, acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu 2023 di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11), memunculkan dugaan dukungan dari ribuan perangkat desa kepada Prabowo-Gibran. Acara yang digelar 8 organisasi perangkat desa itu bahkan dihadiri Cawapres Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Bagja menjelaskan, potensi pelanggaran pemilu terjadi bila perangkat desa dilibatkan dalam tim kampanye. Dia menegaskan, perangkat desa tak boleh melakukan kampanye salah satu paslon capres-cawapres.
“Ada potensi, pertama tidak boleh menggunakan aparat desa dan kepala desa sebagai tim kampanye. Tidak boleh melibatkan! Tim kampanye tidak boleh melibatkan kampanye untuk aparat desa dan kepala desa,” kata Bagja saat diwawancarai di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/11).
Bagja menegaskan, larangan perangkat desa berpolitik praktis telah tertuang dalam Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Ingat, larangan kampanye Pasal 280. Kampanye ya. Sekarang sudah kampanye atau tidak? Belum Kan. Jadi harus hati-hati,” tegas Bagja.
Bagja pun mengingatkan akan sanksi bila melibatkan perangkat desa dalam kampanye. Menurutnya, keterlibatan perangkat desa dalam kampanye bisa diberhentikan. Bahkan, kandidat capres-cawapres bisa didiskualifikasi.
“Bisa (diberhentikan). Kalau (sanksi) terberat, semua bisa diskualifikasi, kalau larangan kampanye ya. Tim kampanye atau tim yang ditunjuk bisa melakukan itu, maka kena tindak pidana. Jika ada terbukti terhadap caleg melakukan itu, dan buktinya malah calegnya bisa diskualifikasi. Demikian juga capres,” imbuh Bagja.(yaya)
