05/10/2024 10:00
NASIONAL

Pengamat Politik Sebut Koalisi Prabowo Kental Nuansa Nepotisme Orde Baru

Ist-instagram

Fokusmedan.com : Kritikan keras terhadap Prabowo Subianto dan partai pengusungnya yang terus mendorong anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk maju dalam Pilpres 2024, datang dari berbagai pihak.

Salah satunya dari Pakar Komunikasi Politik Hendri Satrio. Ia menyinggung soal koalisi politik yang mendorong Prabowo maju presiden kental nuansa nepotisme ala Orde Baru.

“Koalisinya Prabowo ini kok Orde Baru banget ya?” tulisnya di akun X seperti dilihat, Minggu (15/10/2023).

Hendri bahkan mengatakan Koalisi Indonesia Maju tidak punya semangat reformasi dengan terus mendorong anak presiden maju mendampinginya di Pilpres.

“Gak punya semangat reformasi, lihat aja maksa banget KKN bidang Nepotisme, anak presiden terus yang didorong,” tukasnya.

Pernyataannya yang menohok ini dengan menyebut koalisi Prabowo seperti Orde Baru mendapatkan perhatian dari warganet. Bahkan ada warganet yang mengatakan kondisi saat ini lebih buruk dari Orde Baru.

“Seingatku waktu orde baru, orang-orang di sekitar presiden maksa presiden untuk terus menjabat atau ikut pemilu lagi yang hasilnya bisa ditebak. Ini mungkin lebih buruk dr orde baru,” ucap netizen.

“Yang lebih lucu lagi. Sekelas Golkar Demokrat PAN seperti gak ada apa-apa nya sama anak presiden yang baru kemaren sore kenal apa itu politik,” kata warganet.

“Orde Baru tidak seperti itu, kok. Ndak ada partai yang meminta putra presiden jadi gubernur, jadi bupati, misalnya,” ungkap warganet lainnya.

Diketahui, partai pengusung Prabowo terus mendorong agar Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam Pilpres, sebagai cawapres.

Namun, majunya Gibran untuk Pilpres 2024 terhalang aturan batas minimal usia capres dan cawapres.

Publik pun menunggu hasil putusan uji materiil Mahkamah Konstitusi soal ketentuan batas usia minimal capres dan cawapres pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pembacaan putusan tersebut dijadwalkan pada Senin (16/10/2023) mendatang. Sidang dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 itu akan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi Lantai 2, Jakarta Pusat.

Bila MK mengabulkan gugatan, maka jalan Prabowo untuk berdampingan dengan Gibran dalam Pilpres 2024 akan semakin mulus.