Sidang Lanjutan Pembunuhan Paino Dua Terdakwa Ajukan Pemeriksaan Konfrontir
Fokusmedan.com : Dua terdakwa Sulhanda alias Tato dan Parsadanta Sembiring mengajukan pemeriksaan konfrontir terhadap saksi Sumartik alias Atik dan Rudi Sembiring.
Pernyataan itu disampaikan melalui Kuasa Hukum kedua terdakwa, Irwansyah Putra Nasution SH MH, ketika berlangsung sidang di Pengadilan Negeri Stabat terkait peristiwa dugaan pembunuhan berencana terhadap mantan legislator Kab Langkat asal Partai Golkar, Paino.
“Untuk tahapan ini, kami melihat saksi Atik dan Rudi berbelit-belit ketika menyampaikan keterangan di persidangan. Mereka berdua perannya sangat penting dalam peristiwa pembunuhan Paino,” kata Ibey sapaan akrab Irwansyah di Stabat, Selasa (4//7/2023).
Masih sebut dia, peran saksi Atik dalam pembunuhan Paino yakni menyerahkan senjata api kepada terdakwa Sahdan. Hal itu dituangkan dalam BAP, namun beberapa waktu lalu, Atik mencabut keterangan di. persidangan.
Sedangkan untuk saksi Rudi, dalam persidangan terungkap fakta, berperan sebagai orang yang membuang senjata api tersebut.
“Jadi kita minta keterangannya di konfrontir untuk mencari kebenaran. Dan hakim sudah setuju,” aku Ibey.
Berdasarkan keterangan kedua terdakwa, pemilik senjata api guna membunuh Paino digunakan eksekutor Dedi Bangun merupakan milik dari terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting.
Irwansyah juga meminta majelis hakim untuk menghadirkan keseluruhan terdakwa di persidangan secara ofline, karena sidang online sangat sulit untuk menggali sebab terkadang putus-putus.
Ibey juga kecewa dengan kinerja jaksa penuntut (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Stabat, yang mewakili korban atau negara untuk mendakwa dan menuntut para pelaku pembunuhan Paino.
Pasalnya, penyidik kepolisian resort (Polres) Langkat sebelumnya sudah menyangkakan pasal 340 KUHP dalam penyidikannya berdasarkan saksi dan barang bukti, namun jaksa menambahkan pasal 338 dan 353 jo 55 KUHP.
“Anehkan, semuanya berubah pada saat dakwaan. Jelas itu pembunuhan berencana, tapi digiring dengan pasal-pasal yang lebih ringan,” ketus dia.
Irwansyah menuturkan dalam hal menghadirkan saksi-saksi di persidangan terdakwa Sulhanda alias Tato dan juga terdakwa Parsadanta Sembiring alias Sahdan, banyak yang tidak dapat dihadirkan jaksa.
“Sementara dalam persidangan terdakwa Tosa Ginting, salah satunya saksi Joko Al Malik dapat dihadirkan. Ini kan aneh,” seru dia lagi.
Ibey pun mengungkapkan, banyak sekali alasan jaksa untuk tidak menghadirkan para terdakwa di persidangan.
“Hakim sudah memerintahkan untuk menghadirkan para terdakwa, namun jaksa minta hakim membuat penetapan. Kan sudah jelas perintah hakim di persidangan, perintah itu kan sah disampaikan di persidangan,” beber Ibey.
Terdakwa Tato dan Sahdan hingga saat ini akan mengungkapkan fakta-fakta sesungguhnya di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Stabat, meskipun disinyalir berulang kali menerima intimidasi bahkan ancaman oleh orang-orang yang diduga suruhan terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa.
Berdasarkan pengakuan keduanya, perintah untuk membunuh korban Paino didapatkan dari Tosa Ginting, termasuk kepemilikan senjata api yang digunakan terdakwa Dedi Bangun untuk menembak korban.
Dalam peristiwa pembunuhan Paino, lima orang menjadi terdakwa dalam persidangan yakni Luhur Sentosa Ginting, Dedi Bangun, Sulhanda, Sahdan dan M Heriska Wantenero. (jie)