Polda Sumut Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu di Medan
Fokusmedan.com : Polda Sumut menggagalkan peredaran 10 kilogram sabu yang diseludupkan diseludupkan dari Aceh ke Kota Medan.
Dalam penangkapan itu, polisi menangkap seorang pelaku ditangkap berinsial OR (30) warga Aceh.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengungkapkan kasus sabu 10 kilogram, berawal laporan masyarakat.
Kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
“Mobil yang dibuntuti akhirnya dihentikan di Jalan SM Raja, Medan Kota, persis di depan pusat perbelanjaan,” ucap Hadi kepada wartawan, Rabu 28 Juni 2023.
Polisi yang sebelumnya, melakukan pengintaian, alhasil menghentikan laju mobil Toyota Rush silver plat nomor polisi BK 1875 ZM dikemudikan oleh OR. Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan karung beras berisikan 10 bungkus berisikan sabu.
“Dari penggeledahan ditemukan satu kantung plastik hitam berisi 10 bungkus sabu merek Guanyin Wang,” jelas Hadi.
Kepada penyidik, tersangka mengaku hanya disuruh mengantarkan narkoba tersebut ke kota Medan untuk diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui namanya. Di mana, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp13 juta.
“Saat ini penerima narkotika tersebut masih dalam penyelidikan dan tersangka sedang diperiksa intensif untuk pengembangan kasus,” tutur Hadi.
Kini, pelaku bersama barang bukti sabu sudah diamankan ke Mako Polda Sumut, untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.
“Rencananya, sabu-sabu itu hendak diantar dan diedarkan di kota Medan sekitarnya,” ujar Hadi. (Rio)