Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Gelar Legal Preventive Program Bersama Kajari Medan
Fokusmedan.com : Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mengadakan kegiatan seminar Legal Preventive Program (LPP) Tahun 2023 dengan tema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi”. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Serba Guna Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Jalan Yos Sudarso No. 8-10, Medan, Selasa (27/6).
Sebagai pembuka seminar, Pjs Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Tiara Thesaufi mengatakan, kegiatan LPP ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, pengetahuan serta awareness kepada seluruh Perwira dan Pertiwi di lingkungan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut khususnya terkait dengan pencegahan tindak pidana korupsi dan fraud prevention.
“Jangan sampai korupsi atau fraud merugikan bapak dan ibu bahkan orang lain. Mengutip dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ada rumusan sembilan nilai integritas yang bisa mencegah terjadinya tindak korupsi antara lain jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil dan kerja keras,” kata Tiara.
Kegiatan seminar Legal Preventive Program (LPP) Tahun 2023 ini menghadirkan narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Wahyu Sabrudin dan Manager Internal Audit Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Tumpal Wagner Sitorus.
Pada kesempatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Wahyu Sabrudin menjelaskan tentang penyuluhan/penerangan hukum pencegahan korupsi di BUMN. Klasifikasi tindak pidana korupsi terkait keuangan negara atau perekonomian negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.
“Kita berkumpul di sini agar teman-teman mengerti bahwa ini ruang lingkup yang memang harus kita jaga dan kita kawal dalam menjadikan Indonesia bersih,” ujar Wahyu.
Sementara itu, Manager Internal Audit Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Tumpal Wagner Sitorus mengatakan, fraud adalah tindakan yang disengaja atau pelanggaran terhadap ketentuan perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dirancang untuk memanipulasi atau menipu yang mengakibatkan timbulnya kerugian perusahaan dan potensi kerugian perusahaan atau pelaku mendapatkan keuntungan.
“Fraud prevention strategies itu dengan melakukan campaign atau sosialisasi anti fraud melalui seluruh media komunikasi perusahaan sehingga terwujud budaya anti fraud. Kemudian memetakan bisnis proses dengan tingkat fraud risk tinggi dan melakukan upaya mitigasi melalui aktivitas fraud risk assessment,” ucap Tumpal.
Sebagai informasi kegiatan Legal Preventive Program yang diselenggarakan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut ini merupakan yang ke-3 diselenggarakan hingga Bulan Juni ini.
Pertamina menaruh perhatian terkait pencegahan tindakan curang dan korupsi karena sebagai bagian implementasi praktik ESG (Environmental, Social, Governance) dan juga banyak proses bisnis di Pertamina yang memerlukan percepatan pengerjaan dengan dengan tetap mengedepankan kaidah-kaidah, aturan, dan tata kelola pengerjaan proyek yang jauh dari tindak curang dan korupsi. (ng)