Rumoh Geudong Dirobohkan, Saksi Bisu Pelanggaran HAM Berat di Aceh
Fokusmedan.com : Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menyesalkan sikap pemerintah melenyapkan sisa bangunan Rumoh Geudong yang jadi salah satu saksi bisu pelanggaran HAM berat di Aceh.
Rumah panggung khas Aceh yang terletak di Gampong Bili Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie, merekam sejumlah pelanggaran HAM berat dalam kurun waktu 1989 sampai 1998. Saat itu, Rumoh Geudong dijadikan Pos Satuan Taktis dan Strategis (Pos Sattis) tentara selama pemberlakuan Daerah Operasi Militer di Aceh.
Sejumlah tindakan kekerasan, pemerkosaan, dan bahkan penghilangan nyawa warga Aceh dilakukan tentara di Rumoh Geudong.
“Kita sesalkan atas tindakan pemerintah yang merobohkan sisa bangunan Rumoh Geudong di Pidie, karena bangunan itu adalah saksi bisu sejarah panjang konflik senjata Aceh,” kata Ketua Komisi I DPR Aceh Iskandar Usman Alfarlaky, Sabtu (24/6).
Seharusnya pemerintah melakukan perawatan terhadap sisa bangunan Rumoh Geudong itu. Bukan malah meratakannya hingga menyisakan tanah lapang. Memang rencananya usai diratakan di lokasi tersebut bakal dibangun masjid.
Menurut Alfarlaky, pemerintah seharusnya membangun museum yang mereplikasi bentuk Rumoh Geudong.
“Pembangunan museum ini akan menjadi situs pembelajaran bagi publik dan dunia apabila nantinya ada peneliti yang hendak mencari atau meneliti tentang perang Aceh,” jelasnya.
Upaya Penghilangan Jejak Sejarah?
Alfarlaky menduga penghancuran Rumoh Geudong hingga rata dengan tanah itu sebagai upaya untuk menghilangkan sejarah penting soal konflik Aceh.
“Patut dicurigai bahwa negara sedang berupaya mengaburkan dan menghilangkan sejarah penting tentang yang pernah terjadi sepanjang perang Aceh,” tegasnya.
Untuk diketahui, sisa bangunan Rumoh Geudong diratakan tanah bersamaan dengan rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal berkunjung ke sana. Jokowi melakukan kick-off penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non-yudisial pada Selasa 27 Juni 2023 mendatang di Rumoh Geudong.
Kick-off ini merupakan rangkaian agenda tim PPHAM, yang dibentuk lewat Keppres 17/2022 dan berlanjut pada pelaksanaan rekomendasi tim tersebut (Inpres 2/2023) dan Keppres 4/2023.(yaya)