Kader Golkar Sumut Laporkan Dugaan Hoaks Video Bobby Copot Bendera Kuning
Fokusmedan.com : Kader Golkar Sumatera Utara (Sumut), Apri Budi melaporkan sejumlah akun media sosial dan portal berita karena dinilai menyebarkan berita bohong (hoaks) terkait pencopotan bendera kuning oleh Wali Kota Bobby Nasution.
Kata dia, sejumlah akun media sosial dan portal berita itu menarasikan bahwa bendera kuning yang dicopot Bobby adalah bendera Partai Golkar.
“Saya mendatangi Markas Polda Sumut untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan sejumlah akun Instagram dan portal berita,” kata Apri Budi di Mapolda Sumut, Senin (19/6).
Didampingi kuasa hukumnya, Apri menegaskan sejumlah akun instagram dan portal berita tersebut disinyalir menyebar hoaks terkait video pencopotan bendera Partai Golkar yang dilakukan Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution.
“Ketua Golkar Sumut Musa Rajekshah dalam akun Instagramnya sendiri yang menyebut video pencopotan bendera Golkar itu adalah hoaks namun pada malam harinya postingan itu dihapus di Instagram Musa Rajekshah. Hanya saja di akun Facebook Musa Rajekshah masih ada,” kata Apri.
Dinarasikan dalam video dan portal berita tersebut, lanjut dia, Bobby Nasution seolah memberikan perlakuan berbeda antara Partai PDIP dan Partai Golkar.
“Narasi dalam video dan berita yang kami nilai hoaks tersebut seolah membenturkan Golkar dengan Wali Kota Medan. Ini tentu merugikan Golkar karena Golkar adalah partai pengusung dan berjuang memenangkan Bobby Nasution pada Pemilukada Medan tahun 2020,” kata Apri.
Apri berharap Mapolda Sumut bisa memeriksa sejumlah terlapor yang telah Ia sampaikan.
“Siapakah yang membuat video hoaks tersebut? Ini harus diungkap siapa dalangnya. Jangan-jangan akun Instagram dan portal berita itu hanya disuruh-suruh untuk memposting. Kalau benar, maka tentunya ada yang memerintahkan,” katanya.
Apri juga menegaskan Partai Golkar merupakan partai pengusung dan memenangkan Bobby Nasution pada Pemilukada Medan 2020.
“Untuk itu, saya selaku kader Partai Golkar mendukung penuh Wali Kota Medan menegakkan aturan khususnya terkait Perwal nomor 46 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan nomor 11 tahun 2011 tentang Pajak Reklame,” tukas Apri.(yaya)