Dana Desa Ditargetkan Naik Rp400 Triliun, Angka Besar tapi Apakah Efektif?
Fokusmedan.com : Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA La Nyalla Mahmud Mattalitti menyatakan pemerintah pusat berencana untuk terus menaikkan angka dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN). Kenaikan ditarget hingga mencapai Rp400 triliun di tahun 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan La Nyalla dalam sarasehan bersama Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Gresik bertajuk “Otonomi Desa Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat” di Aula Mandala Bhakti Praja Kantor Bupati Gresik, Minggu (18/6).
Menurutnya, kekuatan ekonomi di desa bukan hanya untuk mencegah urbanisasi. Tetapi juga menjadi kekuatan utama penopang sumber daya alam (SDA) dan sumber ketahanan pangan nasional. Untuk itu, dana desa dapat menjadi stimulus, menjawab berbagai persoalan mulai hulu sampai hilir.
“Persoalan berikutnya adalah menjawab pertanyaan, bagaimana desa bisa bangkit dan menjadi kekuatan ekonomi dengan stimulus dana desa tersebut,” ungkap LaNyalla.
Mantan Ketua Kadin Jatim itu mengatakan pelaksanaan otonomi desa menjadi kunci utama terwujudnya kemakmuran desa atau kesejahteraan rakyat di desa. Sehingga dampak positifnya akan dirasakan oleh masyarakat.
“Seberapa otonomi desa memberi manfaat dalam pelaksanaannya, dan seberapa besar dampak dari otonomi tersebut mampu membuat warga desa sejahtera,” tandas dia.
La Nyala menambahkan, otorisasi desa dapat terwujud salah satunya karena faktor orientasi dari pemangku kebijakan di desa. Baik itu kepala desa, maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan seluruh stakeholder lainnya.
“Harus ada satu orientasi, yakni mewujudkan kesejahteraan desa, kemajuan desa dan menentukan potensi unggulan yang harus digali dan diwujudkan untuk menjadi kekuatan ekonomi,” bebernya.
Ditegaskan, seperti diamanatkan oleh UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, yang memberikan keleluasaan luar biasa kepada desa untuk menjadi desa mandiri. Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri memiliki tanggung jawab mendorong terwujudnya hal tersebut melalui lima program yang harus diberikan kepada desa.
Kelima program tersebut adalah pertama pengembangan kapasitas aparatur desa, kedua manajemen pemerintah desa, ketiga perencanaan pembangunan desa, keempat pengelolaan keuangan desa dan kelima penyusunan peraturan desa.
“Lima program tersebut harus diakses oleh desa di Kementerian Dalam Negeri. Karena hal itu menjadi amanat dari UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” jelasnya.
DPD juga mendorong optimalisasi BUMDes, sebab keberadaan BUMDes telah diatur dalam peraturan pemerintah dan sudah efektif berlaku. Pendirian BUMDes sangat penting bagi kemandirian ekonomi desa. Sebab BUMDes mendorong kontribusi keuangan desa dari hasil usaha mereka.
“Apabila BUMDes menjadi besar, tentu berperan sebagai kekuatan ekonomi yang berbasis ekonomi kerakyatan. Pada akhirnya desa sebagai kekuatan ekonomi benar-benar terwujud,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah menyatakan, Kabupaten memiliki 330 Desa dengan 26 Kelurahan. Adanya otonomi desa, menjadi suatu keniscayaan, akan tetapi aturan dalam penggunaan dana desa masih harus terus diberlakukan mana yang bisa dikolaborasikan untuk meningkatkan PAD.
“Desa memang langsung menyentuh ke masyarakat. Pemkab Gresik menggelontorkan APBD untuk kebutuhan desa hampir 30 persen. Di samping itu Pemkab mendorong Pemdes untuk memberikan tunjangan kepada perangkatnya juga kepada RT/RW-nya dengan BPJS,” ujar Wabup Gresik.(yaya)