03/12/2024 7:08
SUMUT

PH Keluarga Alm Paino Minta Hadirkan Saksi Verbalisan

Fokusmedan.com : Togar Lubis sebagai kordinator penasehat hukum keluarga Alm Paino mantan legislator Golkar di Kab Langkat, meminta majelis hakim hadirkan saksi verbalisan.

“Terkait kesaksian salah seorang saksi bernama Sumarti, kita mintakan majelis hakim segera menghadirkan penyidik atau penyidik pembantu dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap almarhum Paino mantan anggota DPRD Kab Langkat, sebagai saksi verbalisan,” kata Togar Lubis, Kamis (15/6/2023).

Diuraikan dia, Sumarti alias Mpok Atik, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan berkas perkara pembunuhan berencana terhadap anggota DPRD Langkat, Alm Paino, pada, Senin (12/6/2023) lalu, di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, membantah beberapa poin Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dilakukan penyidik kepolisian terhadap dirinya.

Bahkan selama di BAP, Sumarti mengaku diintimidasi penyidik Polres Langkat.

Menurut mantan aktifis tersebut, pengakuan Sumarti dihadapan Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakara, cukup menarik.

Pasalnya, sambung Togar, Sumarti kepada majelis hakim katakan bahwa BAP ia tandatangani ketika dipenyidikan Polres Langkat, di bawah tekanan atau diintimidasi.

“Bahkan, Sumarti bersumpah bahwa dia sama sekali tidak mengetahui tentang perkara pembunuhan berencana terhadap Paino,” urai Togar.

Bahkan, ketika JPU membacakan kembali BAP kesaksian Sumarti yang isinya ada kalimat, bahwa berintikan datang salah seorang terdakwa bernama Persadanta Sembiring alias Sahdan.

Sumarti alias Mpok Atik sebagai saksi, pun menyerahkan senjata kepada Sahdan atas perintah terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting. Namun hal ini dibantah oleh Mpok Atik di dalam persidangan beberapa waktu yang lalu.

“Ini menarik karena sebelumnya di BAP, ketika dipenyidikan bahkan digelar konfrensi pers di Polda Sumut, bahwa terdakwa Tosa Ginting mengatakan, senjata api rakitan ada ditempat Mpok Atik,” sebut Togar.

Togar menambahkan, Tosa Ginting mengatakan waktu itu, senjata api rakitan yang digunakan untuk membunuh Paino, sudah lama disimpan di rumah Mpok Atik.

“Ketika rencana dalam tanda petik menghabisi Paino, salah seorang pelaku Sahdan datang ke rumah Mpok Atik menyampaikan pesan Tosa. Mengacu BAP sebelumnya bahwa Tosa Ginting memang menelepon Mpok Atik dan agar senjata api itu diserahkan ke Sahdan,” kata Togar mengacu BAP.

Nah, itulah makanya sambung Togar, majelis hakim hendaknya segera menghadirkan penyidik atau penyidik pembantu dalam perkara pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat, sebagai saksi verbalisan.

“Jika memang ternyata penyidik bisa membuktikan tidak ada tekanan dan paksaan kepada Mpok Atik, maka kita akan minta kepada majelis hakim agar Sumarti alias Mpok Atik segera ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di persidangan, seperti yang dimaksud Pasal 242 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” tegas Togar.

Togar pun mengilustrasikan, sebulan lalu penasihat hukum terdakwa Tosa Ginting, begitu semangat mempertanyakan kepada majelis hakim tentang pasal yang sama terhadap saksi Susilawati br Sembiring.

Soalnya ketika itu, cerita Togar, Susilawati diduga penasihat hukum Tosa Ginting memberikan keterangan palsu di dalam persidangan.

“Dan kita berharap jika nantinya akan terungkap, siapa yang mengajari Sumarti alias Mpok Atik ini untuk membantah semua BAP dimaksud,” ketus Togar. (jie)