Jual Sepeda Motor Curian, Suci Divonis 1,6 Tahun Penjara
Fokusmedan.com : Majelis hakim menbacakan putusan hukuman satu tahun enam bulan penjara terhadap Suci Purnama Sari (28) karena terbukti melanggar Pasal 480 ke-1e KUHPidana dalam sidang di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/6/2023).
“Menghukum terdakwa Suci Purnama Sari atas perkara menjualkan sepeda motor hasil curian dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” sebut Hakim Sayed Tarmizi.
Menyikapi putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) kompak menyatakan terima.
‘Terima yang mulia,” sebut Suci Purnama Sari.(luz)