Kejati Sumut Hentikan 32 Perkara dengan Restoratif Justice
Fokusmedan.com : Tercatat hingga hari ini tepatnya tanggal (8/6/2023), Kejati Sumut sudah menghentikan 32 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif (restoratif justice/RJ).
Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH menyampaikan, penuntutan dengan pendekatan RJ ini berpedoman pada peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban, dan direspons positif oleh keluarga.
“Penghentian penuntutan dilakukan ketika antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ungkapnya.
Sedangkn proses pelaksanaan perdamaian, lanjutnya, disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi masing-masing Kajari serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya.
“Penghentian penuntutan dengan pendekatan RJ ini akan membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula,” jelasnya.
Dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korban maka tidak lagi menciptakan permusuhan yang berkepanjangan.(luz)