Luhut Minta LSM Diaudit: Banyak yang Gunakan Dana Tidak Jelas
Fokusmedan.com : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Indonesia diaudit. Ini disampaikan Luhut usai menghadiri sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti.
“Ya, saya akan minta LSM-LSM itu diaudit ke depannya,” kata Luhut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6).
Menurut Luhut, langkah audit untuk mengetahui sumber dana yang didapatkan LSM. Luhut menyebut, selama ini banyak LSM menggunakan dana tidak jelas.
“Apalagi banyak LSM-LSM yang menggunakan dana untuk yang tidak jelas,” kata Luhut.
Luhut hadir sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik ini. Dalam kesaksiannya, Luhut membantah terlibat bisnis tambang di tanah Papua. Luhut memperkarakan Haris dan Fatia karena merasa dirugikan.
Menurut Luhut, ada salah satu duta besar (dubes) dari negara lain yang mendatanginya untuk meminta penjelasan terkait tuduhan yang dilayangkan Haris dan Fatia.
“Ada satu dubes negara datang ke saya, ini kenapa sampai begini? Ya saya jelaskan semua tuduhan itu tidak benar. Saya bilang ke dia tidak ada kebebasan absolut,” kata Luhut.
Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4).
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul “Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan. Persidangan itu akan dilanjutkan pada Senin (12/6) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(yaya)