Kurir 1,3 Ton Ganja Divonis Pidana Mati
Fokusmedan.com : Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang membacakan tuntutan vonis pidana mati terhadap Mawardi (24) karena dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa melakukan permufakatan jahat bersama tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram,” ujarnya di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/6/2023).
Menanggapi pembacaan putusan tersebut ,terdakwa Mawardi langsung mengajukan banding
“Saya mengajukan banding, majelis,” ucap Mawardi.(luz)