03/12/2024 5:37
NASIONAL

Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Irjen Teddy Minahasa Ajukan Banding

Fokusmedan.com : Irjen Teddy Minahasa banding atas putusan sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hasil sidang etik adalah memecat Irjen Teddy dari Polri karena terlibat kasus narkoba.

“Pelanggar menyatakan banding demikian hasil sidang komisi kode etik atas nama terduga Irjen TM,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Selasa (30/5).

Teddy divonis sanksi etika dan administrasi akibat kasus dugaan peredaran narkoba. “Putusan sidang Komisi Kode Etik Polri, satu sanksi etika yaitu pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Ramadhan.

Sementara, sanksi administratif berupa sanksi pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) sesuai aturan Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2022.

“Kedua sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH bagi anggota polri,” ujarnya.

Irjen Teddy Minahasa Putra jalani Sidang Kode Etik sejak pukul 09.00 WIB sampai pukul 22.30 WIB di ruang Divisi Propam Polri di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri.

Dalam persidangan ini, Komisi Etik hadirkan 14 saksi untuk memberikan kesaksian. Adapun yang bertindak Ketua Komisi Kabaintelkam Polri Komjen Pol Wahyu Widada. Sementara Wakil Ketua Komisi Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing.

Tiga orang lain sebagai Anggota Komisi yaitu Kadiv Propam Polri Syahardiantono, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Teddy diketahui telah menjalani serangkaian tahapan, mulai dari pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi sebanyak 13 orang, pemeriksaan terduga pelanggar, pembacaan tuntutan, pembacaan nota pembelaan; dan pembacaan Putusan.

Adapun terlihat kehadiran Teddy dengan seragam dinasnya lengkap sederet penghargaan dan bintang dua di pundaknya turut hadir di ruang sidang. Dengan berhadapan, lima jenderal yang akan mengadilinya.(yaya)