Sekuriti Kebun dan Penjaga Warung Beri Kesaksian Kasus Pembujuhan Mantan Legislator Langkat

Fokusmedan.com : Giliran dua securiti penjaga kebun dan pelayan warung dimintai kesaksian di sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap mantan anggota DPRD Kab Langkat dari Partai Golkar, Paino.

Paino merupakan legislator masa bakti 2014-2019, beberapa waktu lalu ditemukan tewas bersimbah akibat tembakan di Dusun VII Bukit Dinding Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat.

Di persidangan yang dipimpin Ladys Bakara berlangsung di ruang sidang Prof Kusuma Admaja Pengadilan Negeri (PN) Stabat Kabupaten Langkat, Kamis (25/5/2023).

Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, menghadirkan tiga dengan terdakwa Sentosa atau Tosa Ginting.

Diantara ketiganya Hendra dan M Sofyan merupakan warga Bukit Dinding Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu dan Reni Agustina warga Kwala Bingei Kab Langkat, Sumatera Utara.

Hendra kepada majelis uraikan, tidak mengenal terdakwa Tosa Ginting. Tetapi membenarkan memberikan keterangan kepada penyidik Polres Langkat untuk keperluan berita acara pemeriksaan (BAP) terkait tindak kriminal pembunuhan terhadap Paino.

Diceritakan, saat kejadian pembunuhan tersebut sedang bekerja (shift) malam dan ketika itu hujan. Bersamaan, bertemu rekan sekerja yakni David dan Suharto sesama centeng perkebunan Besilam.

Karena hujan, mereka bertiga minum air serai yang dibawa. Selang tak lama Suharto menerima telefon dari seseorang bernama Latif, yang menyatakan di jalan Pondok Lapan melihat Paino dalam keadaan terjatuh dengan sepeda motornya.

Hendra pun mendatangi lokasi, sekaligus mendapati atau melihat Alm Paino tergeletak. Guna memastikannya, dengan menggunakan lampu senter yang ada di kepala melihat lebih dekat lagi.

Nah, di saat itu Hendra melihat selongsong peluru di depan ban sepeda motor jenis KLX milik Alm Paino. Juga melihat darah pada dada korban.

Hendra seketika menelepon kepala pengamanan (Papam) kebun serta personel BKO dari TNI. Dari rangkaian itu disimpulkan Hendra kalau Alm Paino ditembak.

Selanjutnya, ia mendatangi rumah Kades setempat bermaksud memberitahukan kejadian tersebut. Dan kembali ke lokasi yang ternyata sudah ramai warga untuk melihat, dan tidak tahu lagi secara pasti apa selanjutnya yang terjadi.

Hendra tegaskan kalau Alm Paino di desa tersebut terkenal dermawan suka membantu warga dengan kapasitas sebagai toke sawit besar selain Okor Ginting yakni orang tua terdakwa Tosa Ginting.

Kesaksian lainnya dari Reni Agustina merupakan pelayan atau pekerja di warung Fresti berlokasi di sekitar Paya I.

Disebutkan dia, sebelum mengetahui terjadinya peristiwa pembunuhan, melihat seorang lelaki mengendarai sepeda motor jenis trail dan berjumpa dengan satu unit mobil warna gelap dari arah Paya I ke arah Bukit Dinding.

Tak lama lelaki pengemudi trail bertubuh kurus rambut ikal singgah ke warung untuk numpang cas handphone.

Kemudian mobil berwarna gelap tadi juga mendatangi warung memesan dua porsi mie dan dua air mineral terburu buru.

Pesanan tersebut dimakan dalam mobil, setelah membayar langsung pergi.

Reni mengetahui kejadian tersebut dari mantan kadus yang cerita dengan pemilik warung saat membeli rokok.

Reni tidak mengetahui secara langsung akan peristiwa itu tetapi mendengar cerita pembeli tempat dia bekerja. Selain bukan warga setempat saksi akui tidak tahu persis tempat kejadian perkara.

Usai mendengarkan keterangan ketiga saksi, Ladies Bakara selaku pimpinan sidang menutup seraya mengagendakan kelanjutannya
Senin (29/5/2023) mendatang. (jie)