26/04/2024 3:07
FOKUS MEDAN

Disnaker Medan Sosialisasikan Program Penempatan Tenaga Kerja Disabilitas

Sosialisasi Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan Program Penempatan Tenaga Kerja.

Fokusmedan.com : Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan menggelar Sosialisasi Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan Program Penempatan Tenaga Kerja, Rabu (24/5). Sosialisasi tersebut menekankan penyandang disabilitas mempunyai hak mendapatkan pekerjaan, baik di pemerintahan,

Kegiatan yang dibuka Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Medan, Ridwan Sitanggang ini menghadirkan narasumber antara lain dari pihak Direktorat Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Suherman dan Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Medan, Joli Afriany.

Ridwan Sitanggang mengatakan, sosialisasi ini dapat menumbuhkan kesadaran bersama bahwa penyandang disabilitas juga berhak mendapat kesempatan bekerja. Apalagi, lanjutnya, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 juga telah menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin akses yang setara bagi penyandang disabilitas.

“Undang-undang itu juga ditegaskan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit dua persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Sedang perusahaan swasta wajib mempekerjakan penyandang disabilitas satu persen dari jumlah pegawai atau pekerjanya,” ungkapnya.

Pada sosialisasi itu, narasumber dari pihak Direktorat Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Suherman mengatakan, komitmen dan layanan terhadap disabilitas merupakan ukuran peradaban sebuah bangsa. Bangsa Indonesia, sebutnya, harus terus meningkatkan keberadabannya.

“Tugas kita selanjutnya memastikan semua kebijakan dapat terlaksana dengan baik dan tereksekusi dengan tepat serta dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas,” ujarnya.

Suherman memaparkan beberapa regulasi terkait kesempatan bekerja bagi penyandang disabilitas. Dia menyatakan, Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menyatakan, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan y ang layak bagi kemanusiaan. Dia juga menyebutkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Pasal 5, yang berbunyi: setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.

Disebutkannya juga Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 yang menyebutkan, pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa diskriminasi kepada penyandang disabilitas. (Rio)