TNI AL Gagalkan Pengiriman 15 TKI Ilegal ke Tawau Malaysia Lewat Jalur Tikus
Fokusmedan.com : Satgas Marinir Ambalat XXVIII BKO Guspurla Koarmada II bekerjasama dengan Tim BAIS TNI telah menggagalkan 15 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal yang akan masuk ke Tawau Malaysia melalui jalur tikus di Pulau Sebatik.
Aksi penggagalan yang dilaksanakan di Pos Marinir Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Jumat (5/5) ini juga turut mengamankan 2 orang diduga sindikat pengiriman di wilayah Nunukan.
Dari jumlah 15 CPMI ilegal yang telah diamankan itu terdiri dari enam laki-laki dan sembilan perempuan. Saat ini, mereka telah diserahkan ke Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kaltara cabang Nunukan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Sedangkan, untuk dua orang agen atau diduga penyalur yang turut diamankan tersebut telah diserahkan ke Polres Nunukan untuk dilakukan pendalaman.
Satgasmar Ambalat BKO Guspurla Koarmada II telah menggalakkan pengawasan terhadap kemungkinan adanya pekerja migran yang akan menuju Malaysia secara ilegal, terutama pasca Idul Fitri yang biasanya terjadi peningkatan upaya pengiriman tenaga migran secara tidak sah.
Selain itu, dalam kegiatan ini Tim Gabungan SFQR Pangkalan TNI AL Nunukan dan Tim Satgas Lantamal XIII Tarakan juga mengamankan speedboat bermesin 40 PK serta sembilan orang penumpang yang diduga calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) saat hendak menyeberang ke Pulau Sebatik, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, sembilan penumpang tersebut akan berangkat ke Tawau Malaysia, untuk bekerja di wilayah Lahad Datu Malaysia. Lalu, sebagian lainnya untuk menemui keluarga yang tinggal di Tawau Malaysia, dengan cara menyebrang melalui pengurus PMI non prosedural yaitu melalui seorang agen dengan inisial BT, tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian.
Selain itu, juga diamankan pemilik sekaligus motoris speedboat jenis Tabe dengan mesin Yamaha 40 PK.
Muhammad Saleh alias Amat yang kesehariannya seorang wiraswasta asal Bambangan mengatakan, dirinya diminta oleh BT untuk mengangkut penumpang dan tidak tahu apabila penumpang tersebut adalah PMI non prosedural.
“Setiap penumpang yang akan bertolak dikenakan biaya sebesar RM. 1.100 (setara Rp 3.850.000) dari Nunukan sampai ke Tawau Malaysia”, kata Amat, Minggu (7/5).
Selanjutnya, tim gabungan telah membawa dan mengamankan BT selaku pengurus PMI non prosedural. Kemudian, Lanal Nunukan berkoordinasi dengan BP2MI Nunukan untuk pelimpahan perkara tersebut.
Penggagalan pengiriman TKI ilegal ke Tawau Malaysia oleh TNI AL ini sesuai dengan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali kepada seluruh jajaran TNI AL untuk selalu waspada dan merespon cepat dengan segala informasi, dalam hal ini mengenai kegiatan pengiriman TKI ilegal, khususnya di wilayah perbatasan RI.(yaya)