16/04/2024 18:54
SUMUT

AKBP Achiruddin Hasibuan Diberi Sanksi PDTH

Fokusmedan.com : Polda Sumut memberi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan usai menjalani sidang kode etik di Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023).

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyampaikan, sebagai anggota Polri AKBP Achiruddin tidak sepantasnya membiarkan kejadian penganiayaan tersebut melainkan justru melerai.

“Untuk itu diputuskan AKBP Achiruddin telah melanggar kode etik Polri dan Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 5, 8, 12 dan 13 dari Perpol nomor 7 tahun 2022,” sebutnya.

Ia menjelaskan, perbuatan AKBP Achiruddin ini melanggar etika kepribadian, melanggar etika kelembagaan dan melanggar etika kemasyarakatan.

“Tiga etika itu dilanggar dan terfaktakan, sehingga Majelis Komisi Kode Etik memutuskan kepada saudara AH untuk dilakukan PTDH,” tegasnya.

Perbuatan yang dilakukan AKBP Achiruddin, lanjutnya, bukan untuk organisasi Polri, melainkan untuk pribadinya, sehingga harus dipertanggung jawabkan.(riz)