KPK Koordinasi dengan Polri untuk Memeriksa Dito Mahendra
Fokusmedan.com : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Polri yang menetapkan Mahendra Dito S alias Dito Mahendra sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal. Senjata api itu ditemukan tim penyidik KPK saat menggeledah kediaman Dito di Jakarta Selatan.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Polri terkait permintaan keterangan terhadap Dito Mahendra yang kerap mangkir dari panggilan.
“Berikutnya sebagai tindaklanjutnya, kami pastikan KPK terus lakukan koordinasi baik menyangkut kebutuhan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi TPPU tersangka NHD (Nurhadi) atau pun kebutuhan pengembangan lebih lanjut perkara TPPU dimaksud,” ujar Ali dalam keterangannya, Sabtu (29/4).
Dito merupakan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Dito diduga mengetahui aset-aset hasil korupsi yang disamarkan oleh Nurhadi.
Sebelumnya, tersangka dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra mangkir dari panggilan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Dito Mahendra seharusnya diperiksa sebagai tersangka pada Jumat 28 April 2023.
Namun, hingga hari ini, Sabtu (29/4/2023), Dito tidak hadir ke Bareskrim Polri tanpa keterangan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, mengatakan penyidik menjadwalkan pemanggilan kedua kepada Dito sebagai tersangka pada Selasa 2 Mei 2023.
“(Dito) tidak hadir, rencana akan dipanggil kedua tanggal 2 Mei,” ujar Sandi, Sabtu (29/4/2023).
Dito berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pada saat penyelidikan, pria yang pernah berseteru dengan Nikita Mirzani itu juga mangkir saat dipanggil sebagai saksi. Dia dipanggil penyelidik pada Senin 3 dan 6 April 2023 lalu.
Penyidik berupaya mencari keberadaan Dito Mahendra dengan perintah untuk dibawa. Hingga akhirnya, setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menemukan unsur pidana dan menetapkan kekasih Nindy Ayunda sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata ilegal pada Senin 17 April 2023.
Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai KPK menggeledah kediamannya pada Senin 13 Maret 2023. Penyidik KPK menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis, yang kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki.
Hasil penyelidikan Polri, dari 15 pucuk senjata api, sebanyak sembilan pucuk dinyatakan tidak berizin atau tidak punya dokumen resmi alias ilegal.
Adapun jenis sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut, yakni satu pucuk Pistol Glock 17, satu pucuk Revolver S&W, satu pucuk Pistol Glock 19 Zev, satu pucuk Pistol Angstatd Arms, satu pucuk Senapa Noveske Refleworks, satu pucuk senapan AK 101, satu pucuk senapa Heckler & Koch G 36, satu pucuk pistol Heckler & Koch MP 5 dan satu pucuk senapan angin Walther.(yaya)