09/10/2024 20:23
NASIONAL

WN Malaysia Kedapatan Punya KTP, Jadi Bos Tambang Batu Bara di Riau

Fokusmedan.com : Seorang warga negara (WN) Malaysia inisial MN ditangkap petugas Kantor Imigrasi Pekanbaru karena melanggar peraturan keimigrasian. Setelah diperiksa, dia ternyata memiliki Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang dikeluarkan Disdukcapil Pemkab Bengkalis.

“Dari hasil pemeriksaan, WNA inisial MN memiliki KTP, KK dan Akte Kelahiran di Riau,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau Muhammad Jahari Sitepu Kamis (30/3).Jahari menyebutkan, awalnya pihak Imigrasi mengamankan tiga orang WN Malaysia yang tinggal di Provinsi Riau. Ketiga warga Malaysia yang diamankan berinisial HB, MN dan M.

Setelah diperiksa, salah seorang di antara mereka, yakni MN, memiliki KTP, KK, dan akta kelahiran. MN dinyatakan melanggar peraturan keimigrasian, sedangkan 2 lainnya belum terindikasi karena masih dalam proses pemeriksaan.

Petugas Kemenkum HAM Riau kemudian melakukan koordinasi dengan Konsulat Malaysia. Setelah dipastikan, ternyata benar MN merupakan warga Selangor, Malaysia.

Dalam dokumen kependudukan Indonesia, MN tercatat sebagai warga Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau. Identitas pelaku diterbitkan oleh Disdukcapil Pemkab Bengkalis.

“Jadi MN ini menggunakan identitas tersebut untuk mendirikan badan usaha di bidang pertambangan (batu bara),” kata Jahari.

Petugas Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Riau masih melakukan pemeriksaan yang mendalam serta koordinasi dengan instansi terkait untuk pengembangan lebih lanjut. Menurut Jahari, MN melanggar Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2006 tentang Keimigrasian.

“Dari hasil pemeriksaan nantinya ditentukan apakah dikenai tindakan administratif keimigrasian atau dikenakan pidana,” tegas Jahari.

Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru Syahrioma Delavino menjelaskan, MN dpastikan melakukan bisnis tambang batu bara di Riau. Itu berdasarkan dokumen kepemilikan usaha pertambangan itu.

“Dia mendirikan perusahaan sendiri, yaitu tambang batu bara di Pekanbaru. Kami sudah cek kantornya, tapi masih alamat rumah (bukan perkantoran),” kata Dela.

Menurut Dela, MN dan 2 warga Malaysia lainnya itu diamankan karena adanya laporan dari masyarakat. Lalu petugas melakukan pengecekan dan menangkap ketiga warga asing tersebut.

Dua orang didapati memiliki paspor. Sementara seorang lagi tidak punya paspor, namun memiliki dokumen kependudukan Indonesia.

“Setelah kita melakukan pemeriksaan, ternyata WNA Malaysia yang punya KTP dan KK itu tercatat sebagai warga Malaysia,” pungkasnya.(yaya)